Setiap manusia diciptakan Tuhan dengan dikarunia hak dasar yang harus dihormati dan dihargai setiap manusia. Berbagai hak dasar yang diberikan Tuhan dan diakui keberadaannya oleh Negara seperti hak mendapatkan pendidikan, hak untuk hidup, hak memeluk agama sesuai keyakinan, hak perlindungan diri pribadi, dan hak lain lain yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Berbicara mengenai hak perlindungan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”, maka Negara sangat melindungi hak pribadi yang dimiliki setiap warga Negara.
Salah satu contoh hak pribadi, menyangkut data pribadi sesorang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Pada zaman sekarang banyak sekali penyalahgunaan data pribadi seseorang dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun foto, khususnya bagi debitur pinjaman online yang tidak melakukan pembayaran, dalam hal ini sangat disayangkan dan meresahkan masyarakat. Untuk menyelesaikan problematika tersebut yang beredar di masyarakat maka perlu dikaji dan diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Doxing atau juga bisa ditulis dengan doxing adalah kegiatan menyebarkan informasi pribadi seseorang yang dilakukan pihak yang tidak berwenang dan tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Apabila merujuk pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa yang mendapat hak untuk pembukaan informasi data kependudukan atau data pribadi hanya bisa dilakukan oleh instansi-instansi negara tertentu, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian dalam konteks pelayanan negara.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.” (Pasal 29 UU ITE);
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” (Pasal 45B UU ITE);
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.” (Pasal 32 Ayat 2 UU ITE)
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” (Pasal 48 ayat (2) UU ITE)
Dengan penyebaran data pribadi dalam bentuk dokumen Elektronik seperti scan KTP dan juga foto yang bertujuan untuk menakut-nakuti debitur agar membayar hutang maka akan menimbulkan kerugian imateriil seperti terganggunya psikis debitur dan dapat dilakukan tindakan hukum pidana mengingat sanksinya sangat berat, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00,-;
Selain itu penyebaran data pribadi pribadi dalam bentuk dokumen elektronik seperti scan KTP dan juga foto kepada sistem elektronik orang lain yang dalam hal ini melalui media sosial media tanpa sepengetahuan pemilik KTP dan foto yang bersangkutan merupakan tindakan hukum pidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00;
(Tim Na/Ty)
Tinggalkan Balasan