Media sosial merupakan salah satu yang digunakan untuk berkomunikasi, mencari teman, berjualan, bahkan berpolitik pun menggunakan media sosial. Alasannya karena menggunakan media sosial yakni memberi banyak kemudahan untuk hal-hal tersebut. Adanya kemudahan tersebut, sering kali kita melihat penggunaan media sosial yang salah, seperti adanya fake account atau akun palsu. Bagi kita pengguna media sosial pasti tidak asing dengan akun palsu yang ternyata hukum telah mengatur tentang hal tersebut.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 35, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 51 ayat (1), “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan analisis sebagai berikut:
Pasal 35 mengatur:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
- melakukan penciptaan Informasi Elektronik;
- dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1) mengatur:
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (dua belas miliar rupiah).
Dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap Orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pasal 1 angka 1, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 35, melakukan penciptaan Informasi Elektronik, “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”. Yang dimaksud dengan data yang otentik yaitu sebagaimana yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa:
Otentik artinya sama dengan Autentik artinya:
- dapat dipercaya;
- asli;tulen; atau
- sah.
Sehingga, makna dari Pasal 35 atas kalimat “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik” artinya adalah “dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data asli”.
Berdasarkan apa yang telah dijelaskan di atas sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu merupakan suatu tindak pidana, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. (Tim Na/Ty)
Tinggalkan Balasan