MENGENAL PERBEDAAN BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

Bulan: Juli 2021

  • MENGENAL PERBEDAAN BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

    MENGENAL PERBEDAAN BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

    Berdasarkan Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), benda dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda tidak bergerak, diatur dalam Pasal 506-Pasal 508 KUHPer. Sedangkan untuk benda bergerak, diatur dalam Pasal 509-Pasal 518 KUHPer. Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 61-62), suatu benda dapat […]

    Continue Reading

  • SERTIFIKAT PROFESI BISA JADI LEGALITAS DEBT COLLECTOR?

    SERTIFIKAT PROFESI BISA JADI LEGALITAS DEBT COLLECTOR?

    Otoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan hutang. Dalam POJK 35/POJK.05/2018 mengatur kerja sama dengan pihak ketiga yang antara lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikat dibidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan. Lalu sertifikat seperti apa yang dimaksud? Dan siapa yang mengeluarkan sertifikat […]

    Continue Reading

  • IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN

    IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN

    Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut: SYARAT SAHNYA PERJANJIAN 1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian 2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian Syarat SUBJEKTIF 3.   Suatu hal tertentu 4.   Sebab yang halal Syarat OBJEKTIF Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, […]

    Continue Reading

  • DAPAT SURAT SOMASI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

    DAPAT SURAT SOMASI, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

    Istilah somasi biasa digunakan untuk menyebut suatu peringatan atau bisa disebut juga surat teguran. Yang menjadi tujuan diberikannya somasi yakni untuk memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu tindakan atau perbuatan sebagaimana tuntutan pihak pengirim somasi (calon penggugat). Somasi juga sering disebut pernyataan lalai atau dalam bahasa belanda disebut “in […]

    Continue Reading

  • HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM

    HARTA BERSAMA DALAM HUKUM ISLAM

    Dalam fikih Islam klasik tidak dikenal yang namanya harta bersama bahkan saat terjadi percerian. Hal ini berbeda dengan fikih yang berlaku di Indonesia dari hasil ijtihad bangsa Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya serta lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Penyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Alasan adanya peraturan […]

    Continue Reading

  • TIDAK BISA BAYAR HUTANG, BISA DIPIDANAKAN?

    TIDAK BISA BAYAR HUTANG, BISA DIPIDANAKAN?

    Hutang piutang merupakan wilayah koridor hukum perdata yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi. Yang menjadi pertanyaan Apabila tidak bisa membayar hutang, apakah bisa dipidana?Jawabannya tentu tidak, hutang piutang merupakan lingkup hukum perdata sehingga tidak bisa dibawah ke ranah pidana. Dasar hukumnya […]

    Continue Reading

  • DEBITUR MENGGUGAT OBJEK JAMINAN YANG SUDAH DILELANG KE PENGADILAN, APAKAH BISA?

    DEBITUR MENGGUGAT OBJEK JAMINAN YANG SUDAH DILELANG KE PENGADILAN, APAKAH BISA?

    Pertanyaan Apakah seorang debitur dapat mengajukan gugatan perdata tentang jaminan berupa tanah yang sudah dilelang ke pengadilan? Ulasan Kasus di atas berhubungan dengan jaminan berupa benda tidak bergerak dalam hal ini adalah tanah, yang dapat dijaminkan dengan pembebanan Hak Tanggungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang […]

    Continue Reading

  • ASPEK HUKUM PIDANA DAN PERDATA TERHADAP KREDITUR YANG MENCORET-CORET RUMAH SAAT MENAGIH HUTANG

    ASPEK HUKUM PIDANA DAN PERDATA TERHADAP KREDITUR YANG MENCORET-CORET RUMAH SAAT MENAGIH HUTANG

    Pertanyaan Bagaimana jika kreditur menagih hutang kepada debitur dengan mencoret-coret rumah? Ulasan Mengenai penagihan hutang yang dilakukan dengan mencoret-coret rumah debitur, langkah hukum yang dapat dilakukan atas perbuatan tersebut yakni: Aspek Hukum Pidana Perihal mencoret-coret barang milik orang lain menurut aturan pidana dapat dijerat dengan pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila […]

    Continue Reading