11/12/2023

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

ASPEK HUKUM PIDANA DAN PERDATA TERHADAP KREDITUR YANG MENCORET-CORET RUMAH SAAT MENAGIH HUTANG

2 min read

Pertanyaan

Bagaimana jika kreditur menagih hutang kepada debitur dengan mencoret-coret rumah?

Ulasan

Mengenai penagihan hutang yang dilakukan dengan mencoret-coret rumah debitur, langkah hukum yang dapat dilakukan atas perbuatan tersebut yakni:

Aspek Hukum Pidana

Perihal mencoret-coret barang milik orang lain menurut aturan pidana dapat dijerat dengan pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila dilakukan sendiri, dan pasal 170 ayat (1) KUHP jika dilakukan bersama-sama orang lain. Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, debitur dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam kasus di atas adalah apakah benar orang yang melakukan tindak pidana tersebut bertindak untuk dan atas nama badan hukum, badan usaha, ataupun yang lain, hal ini penting karena berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku

Aspek Hukum Perdata

Dari perspektif hukum perdata, debitur dapat melakukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Dalam hal ini, perbuatan yang dilakukan oleh kreditur/pelaku tersebut dapat dikategorikan melawan hukum karena melanggar kewajiban hukum yang dapat dibuktikan dengan pelanggaran terhadap ketentuan dalam KUHP sebagaimana kami jelaskan di atas, serta melanggar hak milik debitur atas barang miliknya (rumah), yang merupakan hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, baik materiil (seperti biaya yang harus dikeluarkan untuk menghapus tulisan tersebut) dan imateriil (keluarga debitur menjadi ketakutan), serta disebabkan oleh perbuatan pelaku. Sehingga, atas perbuatan tersebut dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.