DEBITUR MENGGUGAT OBJEK JAMINAN YANG SUDAH DILELANG KE PENGADILAN, APAKAH BISA?
2 min readPertanyaan
Apakah seorang debitur dapat mengajukan gugatan perdata tentang jaminan berupa tanah yang sudah dilelang ke pengadilan?
Ulasan
Kasus di atas berhubungan dengan jaminan berupa benda tidak bergerak dalam hal ini adalah tanah, yang dapat dijaminkan dengan pembebanan Hak Tanggungan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Adapun pengertian dari Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Dari pengertian tersebut, dapat kita ketahui bahwa sifat Hak Tanggungan adalah accessoir, yang pemberiannya merupakan “perjanjian ikutan” dari perjanjian pokoknya, misalnya perjanjian utang-piutang. Perjanjian utang-piutang tersebut dapat dibuat dengan akta di bawah tangan atau harus dibuat dengan akta otentik, tergantung pada ketentuan hukum yang mengatur materi dari perjanjian itu. Dengan demikian, tidak akan pernah ada Hak Tanggungan tanpa adanya perjanjian pokok yang mendahuluinya. Selanjutnya, sebagai tanda bukti adanya suatu Hak Tanggungan, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat Hak Tanggungan yang memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Hal ini berarti Sertifikat Hak Tanggungan tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dasar hukum lelang obyek Hak Tanggungan adalah Pasal 6 UUHTyang berbunyi:
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Lalu bagaimana jika obyek Hak Tanggungan sudah dilelang dan yang menggugatnya adalah debitur? Pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, dalam hal ini misalnya jika debitur mengajukan gugatan atas dilelangnya jaminan tersebut oleh pengadilan. Namun, perlu ditelaah mengenai dalil apa yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut oleh debitur, yaitu misalnya apakah hutangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, atau hanyalah merupakan gugatan yang sifatnya untuk menunda atau mengganggu dilaksanakan pelelangan jaminan tersebut (vexatious litigation). Sehingga dari pertanyaan di atas, gugatan tersebut dapat dilakukan oleh debitur apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) pada waktu pembuatan perjanjian utang-piutang, sebagai perjanjian pokoknya. (Tim Na/Tiyaz)