08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN

2 min read

Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian 2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjianSyarat SUBJEKTIF
3.   Suatu hal tertentu 4.   Sebab yang halalSyarat OBJEKTIF

Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Pada umumnya dalam suatu perjanjian ada poin yang menerangkan “para pihak” yang mengadakan perjanjian. Pada praktiknya memang dalam suatu perjanjian, para pihak tidak hanya disebut namanya saja, akan tetapi beberapa hal lain seperti alamat tempat tinggal, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), pekerjaan atau jabatan dan keterangan bila salah satu atau kedua belah pihak mewakili suatu perusahaan/instansi.

Pencantuman keterangan ini menjadi sangat penting karena dari identitas diri yang dicantumkan dengan data yang dilampirkan (seperti KTP) akan dapat dilihat apakah pihak yang berjanji memiliki kecakapan untuk mengadakan perjanjian atau tidak. Selain itu, perlu diketahui alamat tempat tinggal dari para pihak untuk mengetahui yurisdiksi pengadilan mana yang berhak mengadili seandainya terjadi sengketa dalam hal tidak disebutkan secara jelas akan diselesaikan di mana dalam perjanjian. Jabatan harus dicantumkan untuk melihat kompetensinya untuk mewakili perusahaan/instansi yang diwakili dalam perjanjian. Atau jika pihak yang mewakili mendapat surat kuasa, dicantumkan pula tanggal dan nomor surat kuasanya.

Dalam praktiknya, jika KTP sedang dalam pengurusan di Kelurahan, pihak yang mengadakan perjanjian dapat menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Passport sebagai gantinya. Terutama dalam hal perjanjian dibuat secara notariil, salinan (fotokopi) identitas ini akan diminta oleh pihak Notaris. Bila memang ingin menggunakan identitas berupa KTP, akan lebih baik jika dapat disertakan pula surat keterangan dari Kelurahan bahwa KTP sedang dalam pengurusan karena pada umumnya nomor KTP tidak berubah-ubah.

Selain itu, terkait dengan pembuatan perjanjian notariil, dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan dalam Pasal 39 bahwa:

(1). Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan

b.    cakap melakukan perbuatan hukum.

(2). Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.

(3). Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.

Untuk mengetahui umur atau status penghadap, apakah penghadap cakap melakukan perbuatan hukum tentu harus dilihat pada salinan identitas resmi penghadap yang dilampirkan. (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.