SERTIFIKAT PROFESI BISA JADI LEGALITAS DEBT COLLECTOR?
1 min readOtoritas Jasa Keuangan akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan hutang.
Dalam POJK 35/POJK.05/2018 mengatur kerja sama dengan pihak ketiga yang antara lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikat dibidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.
Lalu sertifikat seperti apa yang dimaksud? Dan siapa yang mengeluarkan sertifikat tersebut?
Hal diatas menjadi pertanyaan publik. Dalam aturan manapun termasuk UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tak ada kewenangan OJK untuk mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat bagi debt collector.
Politisi Gerindra turut berpendapat bahwa “Ini harus ada kehati-hatian. Jadi jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas untuk debt collector karena apa yang dilakukan itu sudah masuk ranah pidana perampasan serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan,”
Otoritas Jasa Keuangan juga mengeluarkan aturan mengenai proses penagihan debt collector kepada nasabah yang mewajibkan debt collector membawa sejumlah dokumen yakni, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. Dokumen tersebut dikatakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum saat melakukan penarikan. (Tim Na/Rs)