BAGAIMANA KEKUATAN HUKUM SUATU MOU?
2 min readMemorandum of Understanding (MoU) atau yang dikenal juga dengan istilah Nota Kesepakatan, atau pra-kontrak merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak (subjek hukum) untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. Pada dasarnya MoU merupakan perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum nantinya membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.
Lalu, apakah MoU memiliki kekuatan hukum mengikat? Menurut Burhanuddin S., SHI, M.Hum dalam buku Pedoman PenyusunanMemorandum of Understanding (MoU) menjelaskan bahwa ada 2 pendapat berbeda mengenai kekuatan mengikat MoU:
- Mou Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Sama Halnya Dengan Perjanjian Itu Sendiri
Meskipun secara khusus tidak ada pengaturan mengenai MoU, serta penyusunannya diserahkan kepada para pihak, bukan berarti MoU tidak mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat, hingga memaksa para pihak untuk menaatinya dan/atau melaksanakannya. Adapun yang bisa dijadikan dasar hukum pendapat ini adalah ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya.
Dengan kata lain, jika MoU sudah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi masing-masing pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa, sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU.
- Mou Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat Sehingga Secara Hukum Tidak Dapat Dipaksakan Kepada Masing-Masing Pihak
MoU hanya sebuah perjanjian pendahuluan sebagai alat bukti awal adanya kesepakatan yang memuat hal-hal pokok untuk melakukan perjanjian lebih lanjut. Meskipun mendasarkan pada KUHPer, kekuatan mengikat yang berlaku pada MoU tetap hanya sebatas moral saja. Dengan kata lain, MoU merupakan gentlemen agreement yang tidak memliki akibat hukum. Oleh karena itu, jika salah satu pihak ternyata tidak menjalankan MoU, maka pihak lain tidak dapat memberlakukan sanksi kepada yang bersangkutan.
Untuk menentukan apakah suatu MoU memiliki kekuatan hukum mengikat atau tidak, harus dilihat terlebih dahulu isi perjanjiannya. Hal ini mengingat dalam praktiknya, masih banyak pihak yang menganggap MoU sebagai perjanjian atau membuat dokumen perjanjian yang diberi nama MoU, sehingga di dalamnya sudah diatur hak dan kewajiban para pihak. Jika MoU yang demikian telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang terdiri dari kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, maka MoU tersebut mengikat para pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. (Tim Na/Ty)