DATA BI CHECKING BISA DIHAPUS?
1 min readTidak jarang kita temui saat seseorang sedang mengajukan pinjaman atau membeli sebuah barang dengan cara dicicil namun ajuannya ditolak. Yang menjadi salah satu alasannya adalah adanya riwayat kredit buruk yang tercatat dalam BI Checking.
Mungkin bebarapa orang berfikiran penolakan saat mengajukan pinjaman disebabkan karena besar pendapatan bulanan yang lebih kecil disbanding jumlah cicilan yang akan dikeluarkan. Namun ada salah satu alasan yang mana riwayat kredit yang buruk Sistem Informasi Debitur (SID) yang terdapat pada Bank Indonesia, proses pengecekannya disebut BI Checking.
Dalam proses BI Checking, ada yang namanya IDI (Informasi Debitur Individual) historis yaitu merupakan informasi mengenai seluruh pembiayaan atau penyediaan dana dengan kondisi lancar maupun bermasalah dan juga menampilkan informasi tentang historis pembayaran yang dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.
Biasanya saat ajuan pinjaman seseorang ditolak, penyebabnya adalah orang tersebut memiliki masalah dalam pembayaran cicilan bulanan yang menjadi kewajibannya. Bisa saja orang tersebut walau memiliki pendapatan yang cukup tetap menunggak saat membayar cicilan mobil, motor, dan sebagainya, nah hal inilah yang membuat ajuan pinjaman seseorang ditolak.
Apakah data tersebut bisa dihapus?
Rekam jejak atau track record yang buruk dalam pembayaran hutang piutang dapat terhapus secara otomatis setelah 24 bulan tunggakan yang tercatatat telah dilunasi. Namun apabila debitur tidak memenuhi kewajibab untuk melunasi maka bank akan tetap mencatat dan melaporkan ke Bank Indonesia secara terus menerus, hal inilah yang menjadi rekam jejak buruk tidak bisa hilang atau dihapus. (Tim Na/Rs)