BISAKAH TAGIHAN KREDIT DIWARISKAN?
2 min readTagihan kartu kredit adalah utang atau kewajiban yang harus dibayar oleh pemegang kartu kredit kepada bank. Jika pemegang kartu kredit meninggal dunia, hutang tersebut dapat diwariskan. Menurut KUHPer berlaku pasal 833 (1) KUHPer. Pasal ini mengatur bahwa ahli waris dengan sendirinya akan memperoleh hak milik atas semua harta, semua hak dan semua hutang orang yang meninggal menurut hukum. Seperti J Satrio, S.H. Dalam bukunya “Hukum Waris”, harta warisan adalah harta kekayaan berupa kompleks harta dan kewajiban ahli waris, yang diteruskan kepada ahli waris.
Namun, pasal 1045 KUHPer mengatur bahwa tidak seorangpun dapat menerima warisan yang jatuh ke tangannya sendiri. Penolakan pewarisan harus dilakukan secara tegas dan harus dilakukan dengan surat pernyataan kepada panitera pengadilan negeri (pasal 1057 KUHPer). Bagi ahli waris yang menolak untuk mewarisi, mereka tidak akan pernah dianggap ahli waris (Pasal 1058 KUHPer). Jika ahli waris bersedia menerima warisan, maka ahli waris harus membagi hutang, wasiat, dan beban lainnya dan menyeimbangkannya dengan pendapatan masing-masing dari warisan (pasal 1100 KUHPer). Termasuk pembayaran tagihan dengan kartu kredit.