Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan guna memenuhi hak mereka. Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga sebenarnya untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) diamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Selain itu, setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Mereka (masyarakat) juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan berupa:
- pengawasan sosial;
- pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
- penyampaian informasi dan/atau laporan.
Adanya peran masyarakat tersebut dilakukan untuk:
- meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
- menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
- menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan;
- mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. (Tim Na/Ty)
Tinggalkan Balasan