BAGAIMANA JIKA FINTECH TIDAK MENYELESAIKAN TRANSAKSI KONSUMEN?
2 min readFinancial Technology (fintech) diartikan sebagai penggunaan teknologi pada sektor jasa keuangan yang digunakan untuk mengembangkan dan mengotomatisasikan penyerahan dan penggunaan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi fintech adalah Inovasi Keuangan Digital (IKD) menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (POJK 13/2018). IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital. Penyelenggara fintech terdiri dari lembaga jasa keuangan dan/atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan yang harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Ruang lingkup fintech meliputi:
- Penyelesaian transaksi;
- Penghimpunan modal;
- Pengelolaan investasi;
- Penghimpunan dan penyaluran dana;
- Perasuransian;
- Pendukung pasar;
- Pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
- Aktivitas jasa keuangan lainnya.
Penyelenggara fintech wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu:
- Transparansi;
- Perlakuan yang adil;
- Keandalan;
- Kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen; dan
- Penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.
Penyelenggara fintech juga wajib menyampaikan alasan penundaan atau penolakan tersebut. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif, berupa:
- Peringatan tertulis;
- Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Pembatalan persetujuan; dan/atau
- Pembatalan pendaftaran.
Sanksi denda, pembatalan persetujuan, atau pembatalan pendaftaran dapat diberikan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Khusus sanksi administratif berupa denda, dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. Sehingga apabila pihak fintech tidak menyelesaikan transaksi konsumen, segera hubungi kembali pusat pelayanan penyelenggara fintech yang bersangkutan. Apabila permasalahan ini tidak kunjung diusahakan penyelesaiannya, hal ini bisa dilaporkan ke OJK, yaitu melalui surat tertulis, telepon, email, atau melalui form pengaduan online.
Di sisi lain, selaku konsumen juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999). Hal ini mengingat salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat secara perdata melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. (Tim Na/Ty)