07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

JENIS-JENIS HUKUMAN DI INDONESIA

1 min read

Secara umum, sanksi hukum di Indonesia sekurang-kurangnya dikenal 3 jenis yakni sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, dan sanksi administratif. Berikut ini penjelasan masing-masing sanksi:

  1. Sanksi Hukum Pidana

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 terdapat 2 jenis hukuman, yakni:

  • Hukuman Pokok, terdiri dari: Hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman denda, dan hukuman tutupan.
  • Hukuman Tambahan, terbagi menjadi: Pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
  1. Sanksi Hukum Perdata

Dalam sanksi hukum perdata terdapat 2 bentuk hukuman yaitu kewajiban unutk memenuhi prestasi (kewajiban) dan hilangnya suatu keadaan hukum yang setelahnya akan tercipta suatu keadaan hukum baru. Hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata dalam praktiknya juga dapat menghukum pihak yang berperkara dengan berupa pembayaran ganti rugi materiil dan pembayaran ganti rugi immateriil.

  1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif dikenal dengan sanksi yang diberikan karena adanya pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administrasi. Umumnya saknsi administrasi ini berupa denda, pembekuan bahkan pencabutan sertifikat dan/atau izin, pemberhentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi, dan tindakan administratif.

(Tim Na, Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.