APAKAH PERSETUJUAN DAN PERJANJIAN ADALAH HAL YANG SAMA?
1 min readDefinisi persetujuan dijelaskan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah “Suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Menurut Prof. Subekti dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian” menjelaskan bahwa perjanjian dan persetujuan adalah sama, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Perjanjian didefinisikan Subekti “Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.”
Ricardo Simanjuntak dalam bukunya yang berjudul “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis” mendefinisikan perjanjian merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian yang telah disetujui.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa persetujuan sama dengan perjanjian, persetujuan maupun perjanjian melibatkan minimal dua pihak atau lebih, dasar hukum mengenai persetujuan dan perjanjian mengacu pada KUHPer. (Tim Na/Ty)