Pidana Merek, Adalah Delik Aduan

Pidana Merek, Adalah Delik Aduan – Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan Zatau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Merek dalam hukum terbagi menjadi dua yaitu Merek Dagang dan Merek Jasa. Yang di maksud dengan Merek dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sarna atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Tindak pidana Merek adalah delik aduan diatur dalam pasal 100, 101 dan 102 Undang-undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan dalam pasal 103 dari Undang-undang tersebut sangat jelas dinyatakan bahwa tindak pidana merek adalah delik aduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100, 101 dan 102 tersebut.

Categories:

Tinggalkan Balasan