Perhitungan dan pembagian Waris Menurut Hukum Islam
5 min readPerhitungan dan pembagian Waris Menurut Hukum Islam – Hukum waris di Indonesia dibedakan menjadi hukum waris menurut Islam berdasarkan pada Al-Quran, hukum waris perdata menurut Burgelijk Wetbook (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan hukum waris adat. Pada kesempatan ini diuraikan mengenai hukum waris dalam Islam
Hukum waris menurut Wikipedia adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Hukum waris Islam terdapat dalam Al-Quran yaitu Surat An-Nisa (4) ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.
Terbukanya waris setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan harta, yang dimaksud dengan yang bersangkutan adalah:
Suami.
Isteri.
Bujangan (duda/janda).
Suami
Dengan meninggal dunianya suami maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:
Anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan.
Anak perempuan saja dan jumlahlah lebih dari dua orang, maka anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian.
Anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian.
Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai anak.
Bapak mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum memiliki anak.
Ibu mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhum tidak memiliki anak.
Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai saudara kandung.
Isteri mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhum tidak memilki anak.
Isteri mendapatkan 1/8, jika almarhum memilki anak.
Surat An-Nisa ayat 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Isteri
Dengan meninggal dunianya isteri maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:
Suami mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhumah tidak mempunyai anak.
Suami mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhumah mempunyai anak.
Surat An-Nisa ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Bujangan (duda/janda)
Dengan meninggal dunianya seorang bujangan baik laki-laki maupun perempuan maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:
Seorang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memiliki ayah dan tidak memilki anak.
Seorang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
Beberapa orang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
Beberapa orang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
Saudara perempuan mendapatkan ½ bagian, jika tidak mempunyai anak.
Saudara laki-laki mendapatkan seluruh bagian, jika tidak mempunyai anak.
Dua saudara perempuan mendapatkan 2/3, jika tidak mempunyai anak.
Seorang saudara laki-laki mendapatkan sebanyak bagian dua orang saudara perempuan (2/3), jika tidak mempunyai anak.
Surat An-Nisa ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Pengelompokan Ahli Waris
Berdasarkan uraian di atas, maka ahli waris dikelompokan menjadi:
Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, adalah ahli waris yang bagiannya sudah disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 11, ayat, 12, dan ayat 176, adapun bagian dimaksud adalah 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, dan 1/8.
Ahli waris yang mendapat bagian sisa/tidak ditentukan, adalah ahli waris yang mendapat bagian seluruh atau sisa harta, setelah dilakukan perhitungan waris sesuai dengan ketentuan.
Tata Cara Perhitungan Waris
Dalam perhtiungan waris islam dikenal beberapa istilah yang harus diketahui sebelu melakukan perhitungan waris, yaitu:
Asal masalah; yang dimaksud dengan asal masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan (islam.nu.or.id). Asal masalah ini adalah angka yang ditentukan berdasarkan kelipatan terkecil harus dapat dibagi dengan “penyebut” (istilah matematika) yang sudah ditentukan bagiannya sebagaimana tertulis dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11, ayat 12 dan ayat 176.
‘Adadur Ru’us; adalah bilangan yang dihitung berdasarkan jumlah kepala (Quantity) karena jumlah bagian tidak disebutkan dengan pasti, dan hal ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam menetukan asal masalah.
Siham; adalah nilai yang diperoleh dari hasil kali antara asal masalah dengan bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Quran.
Majmu’ Siham; adalah jumlah keseluruhan siham.
Selanjutnya hal-hal yang harus ditentukan dalam perhitungan waris adalah:
Menentukan ahli waris.
Menentukan bagiannya berdasarkan bagian yang sudah pasti dan diatur dalam Al-Quran.
Menentukan asal masalah.
Menentukan siham.
Sebagai ilustrasi untuk memahami perhintungan waris, berikut ini disampaikan contoh soal tentang perhitungan waris:
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laik-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp120.000.000,- maka perhitungan warisnya adalah:
Ahli waris: suami mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, dan anak laki-laki mendapatkan sisa (ashabah).
Asal masalah: adalah 12, karena habis dibagi penyebut 4 dan penyebut 6.
Anak laki-laki mendapatkan sisanya.
Jadi jika dituliskan adalah sebagai berikut:
Suami : ¼ x 12 = 3 (siham)
Ibu : 1/6 x 12 = 2 (siham)
Anak laki : 12 (asal masalah) – 3 (siham) – 2 (siham) = 7 (siham)
Kemudian harta sebesar Rp120.000.000,- : 12 (majmu’ siham) = Rp10.000.000,-
Sehingga hasil perhitungan warisnya adalah:
Suami : 3 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp30.000.000,-
Ibu : 2 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,-
Anak laki : 7 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp70.000.000,-
Dengan demikian harta warisan sebesar Rp120.000.000,- habis terbagi kepada ahli waris.
Sebagai catatan, perhitungan pembagian waris dapat dilaksanakan setelah dijalankan wasiat dan dibayarkan hutang-hutang almarhum/almarhumah.