Tindak Pidana Dalam Perdagangan
3 min readTindak Pidana Dalam Perdagangan – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen mengatur juga ketentuan pidana dalam Pasal 104 – Pasal 116, adapun ketentuan pidana tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Eksportir yang mengekspor barang yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagi barang yang dilarang untuk diekspor, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak miliar rupiah.
Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Penyedia jasa yang memperdagangkan jasa di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah.
Setiap pelaku usaha yang meperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi , diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri yang tidak mendapatkan izin dari menteri, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Ketentuan pidana tersebut prosesnya tetap berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana penyampaian berkas kepada penuntut umum melalui penyidik polisi negara Republik Indonesia.