12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Mengenal Tindak Pidana Perdagangan Orang

2 min read

Mengenal Tindak Pidana Perdagangan Orang – Hak asasi merupakan hak yang diberikan oleh Sang Pencipta, untuk itu kerberadaannya dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengertian Tindak Pidana Perdagangan Orang

Perdagangan orang menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terkesploitasi.

Berdasarkan pengertian perdagangan orang tersebut di atas, maka dirumuskanlah pengertian tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pengertian tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh dalam undang-undang ini.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Unsur-unsur yang dimaksud berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang dapat iuraikan sebagai berikut:

Subjek atau pelaku

Perbuatan

Objek

Subjek atau Pelaku

Pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah orang perorangan ataupun korporasi.

Perbuatan

Perbuatan yang termasuk ke dalam perdagangan orang adalah:

Perekrutan, adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari kelaurga atau komunitasnya.

Pengangkutan.

Penampungan.

Pengiriman, adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari suatu tempat ke tempat lain.

Pemindahan.

Penerimaan.

Unsur-unsur perbuatan tersebut dilakukan dengan cara:

Ancaman kekerasan.

Penculikan.

Penyekapan.

Pemalsuan.

Penipuan.

Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Objek

Maksud dari serangkaian perbuatan-perbuatan tersebut di atas adalah untuk memperoleh persetujuan dari orang orang yang memegang kendali atas orang lain yang memang menjadi objek perdagangan orang. Tujuan dari memperoleh persetujuan tersebut adalah untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang terekspolitasi.

Pengertian eksploitasi dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Unsur_unsur tersebut di atas apabila terpenuhi pada saat dilakukannya pemeriksaan, maka menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pelakunya dapat dikenakan pidana penjara mulai dari tiga tahun sampai lima belas tahun dan denda mulai dari Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.