Tindak Pidana Dalam Kegiatan Standar Nasional Indonesia
3 min readTindak Pidana Dalam Kegiatan Standar Nasional Indonesia – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian mengatur tentang ketentuan pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu Pasal 62 – Pasal 73.
Pidana Pokok atas Tindak Pidana dalam Standar Nasional Indonesia
Perbuatan yang termasuk tindak pidana dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah:
Orang/korporasi yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Orang/korporasi yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan Badan Standarisasi Nasional (BSN), diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak empat miliar rupiah.
Orang/korporasi yang membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label diluar ketentuan yang ditetapkan dalam sertifikat, atau membubuhkan nomor SNI yang berbeda dengan nomor SNI pada sertifikatnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak empat miliar rupiah.
Setiap orang/korporasi yang tidak memiliki sertifikat atau memiliki sertifikat tetapi habis masa berlakunya, dibekukan sementara atau dicabut yang dengan sengaja meperdagangkan atau mengedarkan barang, memberikan jasa, menjalankan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memiliki sertifikat yang dengan sengaja memperdagangkan, memberikan jasa, dan/atau menjalankan proses atau sistem, yang tidak sesuai dengan SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang mengimpor barang yang dengan sengaja memperdagangkan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai dengan SNI atau penomoran SNI, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan tanda SNI dan atau tanda kesesuaian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memalsukan tanda SNI dan/atau tanda Kesesuaian atau membuat tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Setiap orang/korporasi yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat berlogo Komite Akreditasi Nasional (KAN), menerbitkan sertifikat kepada pemohon sertifikat yang barang, jasa, sistem, proses, atau personalnya tidak sesuai dengan SNI, atau menerbitkan sertifikat di luar ruang lingkup Akreditasi, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak tiga puluh lima miliar rupiah.
Orang/korporasi yang memalsukan sertifikat akreditasi atau membuat sertifikat akreditasi palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
Pidana Tambahan atas Tindak Pidana dalam Standar Nasional Indonesia
Selain yang tersebut di atas, pelaku tindak pidana yang berkenaan dengan SNI dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
Kewajiban melakukan penarikan barang yang telah beredar.
Kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perampasan atau penyitaan barang dan dapat dimusnahkan.
Pencabutan izin bagi korporasi.
Pencabutan status badan hukum bagi korporasi.
Apabila pelaku tindak pidana SNI tersebut adalah korporasi maka yang bertanggungjawab adalah pemilik dan/atau pengurusnya, serta ancaman pidana menjadi tiga kali lebih besar dari ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.