Pedoman Dalam Melakukan Pencegahan Perkawinan menurut UU Perkawinan

Pedoman Dalam Melakukan Pencegahan Perkawinan menurut UU Perkawinan

Pencegahan perkawinan diatur dalam Pasal 13 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan undang-undang ini dinyatakan bahwa perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Syarat Pencegahan Perkawinan

Perkawinan dapat dicegah oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang pasangan calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan. Sebab-sebab pencegahan perkawinan adalah sebagai berikut:

Salah satu pasangan calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon pasangan yang lain.

Salah satu dari pasangan calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain, maka pasangan yang terikat dengan perkawinan tersebut dapat mengajukan keberatan.

Tata Cara Pencegahan Perkawinan

Tata cara melakukan pencegahan perkawinan adalah sebagi berikut:

Permohonan pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dimana perkawinan akan dilangsungkan.

Mengenai permohonan pencegahan perkawinan disampaikan kepada para calon mempelai oleh pegawai pencata perkawinan.

Permohonan pencegahan perkawinan dapat dicabut kembali melalui Putusan Pengadilan, atau oleh pihak yang mengajukan permohonan.

Perkawinan tidak dapat diselenggarakan selama permohonan pencegahan perkawinan belum dicabut dan sejauh syarat-syarat perkawinan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terpenuhi. Penolakan untuk diselenggarannya perkawinan disampaikan secara tertulis kepada para pihak oleh pegawai pencatat perkawinan.

Kedua calon mempelai dapat mengajukan keberatan terhadap penolakan tersebut dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan setempat agar menetapkan perkawinan tersebut dapat dilangsungkan atau tidak dilangsungkan.

Categories:

Tinggalkan Balasan