Jenis Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil
7 min readJenis Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil – Pengaturan cuti bagi pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 309 – 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pengertian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pejabat pembina kepegawaian dapat mendelegasikan sebagian kewenangan tersebut kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Cuti Pegawai Negeri Sipil
Cuti bagi seorang pegawai negeri sipil terdiri atas:
Cuti tahunan.
Cuti besar.
Cuti sakit.
Cuti melahirkan.
Cuti karena alasan penting.
Cuti bersama.
Cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
Cuti tahunan diatur dalam ketentuan Pasal 311 – Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Cuti tahunan diberikan kepada seorang pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
Telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus.
Lamanya 12 (dua belas) hari.
Mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian, atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan untuk memberikan cuti tahunan.
Persetujuan atas permohonan cuti tersebut disampaikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian, atau pejabat yang ditunjuk.
Cuti tahunan dapat diperpanjang untuk paling lama 12 (dua belas) hari dengan alasan tempat tujuan cuti sulit perhubungannya.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan pada tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Hak cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Hak cuti tahunan dapat ditangguhkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk, untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
Hak cuti tahunan yang ditangguhkan tersebut dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja, termasuk hak cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Khusus bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan tetap berhak mendapatkan hak cuti tahunan, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 315 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Cuti Besar
Cuti besar diatur dalam ketentuan Pasal 316 – Pasal 318 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seorang pegawai negeri sipil berhak untuk mendapatkan cuti besar dengan ketentuan sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil yang bersangkutan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus.
Pegawai negeri sipil yang mengajukan cuti besar untuk kepentingan agamanya, walaupun belum 5 (lima) tahun bekerja secara terus menerus.
Pegawai negeri sipil yang telah mengambil hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Pegawai negeri sipil mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan cuti besar kepada pejabat Pembina kepegawaian, atau pejabat yang didelegasikan untuk itu.
Hak cuit besar diberikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan.
Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk itu, untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
Selama menggunakan hak atas cuti besar, seorang pegawai negeri sipil tetap menerima penghasilan sebagai pegawai pegawai negeri sipil.
Cuti Sakit
Cuti sakit diatur dalam ketentuan Pasal 319 – Pasal 324 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seorang pegawai negeri sipil berhak atas cuti sakit dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 320 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
Pegawai negeri sipil yang mengalami sakit berhak untuk mendapatkan cuti sakit dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat yang didelegasikan untuk itu, disertai dengan surat keterangan dokter baik di dalam maupun di luar negeri, yang memilki izin praktek yang dikeluarkan pejabat/instansi berwenang.
Surat keterangan sakit setidaknya memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, danketerangan lain yang diperlukan.
Lamanya cuti sakit yang diberikan adalah paling lamat 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pegawai negeri sipil yang mendapatkan cuti sakit selama 1 (satu) tahun, dan telah diperpanjang selama 6 (enam) bulan, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan apabila hasilnya dinyatakan belum sembuh dari penyakitnya, pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lainnya mengenai hak cuti sakit adalah sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ (satu setengah) bulan.
Pegawai negeri sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut, dan dicatat oleh pejabat yang membidangi kepegawaian.
Selama menjalankan hak cuti sakit, seorang pegawai negeri sipil tetap menerima penghasilan sebagai pegawai negri sipil.
Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diatur dalam ketentuan Pasal 325 – Pasal 327 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hak cuti melahirkan bagi seorang pegawai negeri sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga.
Untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar.
Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
Pegawai negeri sipil untuk mendapatkan hak cuti melahirkan adalah dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut.
Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut.
Selama menggunakan hak cuti melahirkan, seorang pegawai negeri sipil tetap menerima pengahasilan sebagai pegawai negeri sipil.
Cuti karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting diatur dalam ketentuan Pasal 328 – Pasal 332 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Seorang pegawai negeri sipil berhak atas cuti karena alasan penting dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
Apabila mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia sebagaimana tersebut di atas.
Melangsungkan perkawinan.
Ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya, guna memulihkan kondisi kejiwaannya dapat diberikan cuti karena alasan penting.
Lamanya cuti karena alasan penting adalah paling lama 1 (satu) bulan.
Tahapan Pengajuan Cuti karena Alasan Penting
Cuti karena alasan penting dapat diajukan dengan tahapan sebaga berikut:
Diajukan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut.
Diberikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut.
Untuk hal yang mendesak, pejabat tertinggi di lingkungan tempat pegawai negeri sipil bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak cuti karena alasan penting.
Izin sementara tersebut diberitahukan kepada pejabat pembina kepegawaian.
Berdasarkan pemberitahuan tersebut pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan untuk hal tersebut, memberikan hak cuti karena alasan penting kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
Selama menggunakan hak cuti karena alasan penting, seorang pegawai negeri sipil tetap menerima pengahasilan sebagai pegawai negeri sipil.
Cuti Bersama
Cuti bersama diatur dalam ketentuan Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai cuti bersama adalah sebagai berikut:
Cuti bersama dapat ditetapkan oleh presiden dalam bentuk keputusan presiden.
Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.
Bagi pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara diatur dalam ketentuan Pasal 334 – Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai cuti di luar tanggungan negara adalah sebagai berikut:
Pegawai negeri sipil yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk dilakukan perpanjangan.
Pegawai negeri sipil yang menggunakan hak cuti di luar tanggungan negara diberhentikan dari jabatannya, dan jabatan yang kosong tersebut harus diisi.
Tahapan Pengajuan Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pengajuan cuti di luar tanggungan negara melalui tahapan sebagai berikut:
Permohonan diajukan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian disertai dengan alasan.
Cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan surat kepetusan pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam hal pemberian hak cuti di luar tanggungan negara, pejabat pembina kepegawaian tidak dapat mendelegasikannya.
Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak.
Akibat Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan seorang pegawai negeri sipil:
Tidak menerima penghasilan sebagai pegawai negeri sipil.
Selama menjalankan masa cuti, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja pegawai negeri sipil.
Ketentuan Lain Berkenaan Cuti Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan lainnya mengenai cuti bagi pegawai negeri sipil diatur dalam ketentuan Pasal 338 – Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan lainnya adalah sebagai berikut:
Bagi pegawai negeri sipil yang menjalani hak cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Dalam hal diperlukan, pejabat pembina kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya dalam hal pemberian hak cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting di luar negeri.
Dalam hal mendesak, dikarenakan pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan cuti tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi untuk hal tersebut, pejabat tertinggi di tempat pegawai negeri sipil bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti tersebut.
Pemberian izin sementara tersebut harus segera diberitahukan kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lainnya yang mendapat kuasa.
Pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang menerima kuasa, setelah menerima pemberitahuan hak cuti diberikan izin sementara, memberikan hak atas cuti kepada pegawai negeri sipil tersebut.
Pemberian hak cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting disesuaikan dengan situasi dan kondisi bagi calon pegawai negeri sipil.