Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang
3 min readPemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Meninggal Dunia, Tewas atau Hilang – Pemberhentian seorang pegawai negeri sipil yang meninggal dunia, tewas, atau hilang diatur dalam ketentuan Pasal 243 – Pasal 246 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kategori Pegawai Negeri Sipil Meninggal Dunia
Termasuk ke dalam kategori pegawai negeri sipil dinyatakan meninggal dunia adalah:
meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas.
meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu, atau
meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kategori Pegawai Negeri Sipil Tewas
Selanjutnya yang dimaksudnya dengan pegawai negeri sipil tewas kategorinya adalah :
meninggal dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan menjalankan tugas dan kewajibannya.
meninggalnya diakibatkan oleh luka atau cacat yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan.
meninggal karena perbuatan sesuatu unsur atau makhluk yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari dari sesuatu unsur.
Diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 265 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa pegawai negeri sipil yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila PNS yang meninggal atau tewas tersebut sudah berkeluarga maka hak kepegawaiannya diberikan kepada ahli warisnya yaitu pasangan atau anaknya, sedangkan apabila PNS yang meninggal atau tewas tersebut belum berkeluarga maka hak kepegawaiannya diberikan kepada orang tuanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Pegawai Negeri Sipil Hilang
Kategori selanjutnya adalah seorang pegawai negeri sipil dinyatakan hilang, yaitu pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 244 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai negeri sipil yang termasuk kategori ini diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil pada akhir bualn ke-12 sejak dinyatakan hilang. Pernyataan hilang ini dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan surat keterangan atau berita acara pemeriksaan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasangan atau anak dari pegaria negeri sipil yang dinyatakan hilang menjadi ahli waris atas hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Namun apabila pegawai negeri sipil yang dinyatakan hilang tersebut ditemukan kembali, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil sepanjang belum mencapai batas usia pensiun.
Pengangkatan ini dilakukan setelah pegawai negeri yang bersangkutan diperiksa oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terbukti bahwa hilangnya atas kemauan diri pegawai negeri sipil itu sendiri, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya apabila pegawai negeri sipil yang dinyatakan hilang tersebut ditemukan kembali dan sudah mencapai batas usia pensiun, maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dengan hormat setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak Kepolisian dan kepadanya diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak kepolisian terbukti bahwa pegawai negeri sipil tersebut hilangnya karena kemauan sendiri, maka PNS tersebut berkewajiban untuk mengembalikan hak kepegawaian yang telah diterima oleh pasangan atau anaknya selama dinytakan hilang.
Proses pemberhentian pegawai negeri sipil yang dinyatakan meninggal dunia, tewas atau hilang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang, kemudian Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapatkan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam tempo empat belas hari sejak usulan pemberhentian diterima.