Tahapan Pemilihan Kepala Daerah – Telah diuraikan pada artikel sebelumnya yang berjudul Asas dan Prinsip Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah terdiri dari dua tahapan, yaitu:
Tahapan Persiapan
Tahapan persiapan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, meliputi:
Perencanaan program dan anggaran.
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Pembentukan Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS)
Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan
Tahapan penyelenggaran pemilihan diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, meliputi:
Pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Penelitian persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Pelaksanaan kampanye.
Pelaksanaan pemungutan suara.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penetapan calon terpilih.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Kedua tahapan tersebut di atas baik tahapan persiapan maupun tahapan penyelenggaraan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.
Tugas Komisi Pemilihan Umum Terhadap Tahapan Pemilihan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana dimaksud mempunyai tugas antara lain:
KPU provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada DPRD provinsi dan KPU dengan tembusan kepada presiden melalui menteri.
KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota kepada DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada KPU provinsi dan gubernur, yang nantinya oleh KPU provinsi akan diteruskan kepada KPU dan oleh gubernur akan diteruskan kepada menteri.
Tugas dari KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota sebagaimana disebutkan di atas telah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Tinggalkan Balasan