Konsultan Hukum Dan Bisnis
Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Spesifikasi teknis atau dengan kata lain biasa disebut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan bagian dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 19Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja Penyusunan spesifikasi teknis atau […]
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pemaketan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 20Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengertian Pemaketan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemaketan dalam hal ini maksudnya adalah mengelompokan menjadi beberapa kelompok terhadap pengadaan barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemaketan dilakukan dengan berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Keluaran atau hasil. Volume […]
Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut ketentuan Pasal […]
Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal […]
4 (empat) Tipe Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelaksanaannya – Tipe swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbagi atas: Swakelola Tipe I Swakelola Tipe II Swakelola Tipe III Swakelola Tipe IV Swakelola Tipe I Swakelola Tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai […]
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan dari persiapan pengadaan barang/jasa yang dilakukan melalui metode penyedia. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) menurut Pasal 1 angka 33Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketentuan Penyusunan […]
Jenis Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah baik yang menggunakan metode penyedia maupun metode swakelola diperlukan sebuah dokumen yang disebut kontrak. Kontrak pengadaan barang/jasa menurut Pasal 1 angka 44Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola. Jenis […]
Bentuk Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Bentuk kontrak diatur dalam Pasal 28Â Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Â tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk kontrak yang dimaksud dalam peraturan presiden ini merupakan bentuk kontrak yang berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dalam pos perbelanjaan. Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dengan demikian bentuk kontrak terdiri […]