01/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

1 min read

Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut ketentuan Pasal 1 angka 51 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi dilakukan pada setiap tahapan. Adapun tahapan tersebut adalah:

Tahap perencanaan pengadaan.

Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.

Tahap persiapan pemilihan penyedia.

Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan/atau  Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Pada konsolidasi inilah dilakukan evaluasi pada setiap tahapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.