Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1 min readKonsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Konsolidasi pengadaan merupakan bagian tahapan dari perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah tahapan rencana pengadaan, spesifikasi teknis/Kerangaka Acuan Kerja (KAK) dilakukan, yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengertian Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian dari konsolidasi pengadaan menurut ketentuan Pasal 1 angka 51 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.
Tahapan Konsolidasi Pengadaan Barang dan Pemerintah
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsolidasi dilakukan pada setiap tahapan. Adapun tahapan tersebut adalah:
Tahap perencanaan pengadaan.
Tahap persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
Tahap persiapan pemilihan penyedia.
Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan/atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. Pada konsolidasi inilah dilakukan evaluasi pada setiap tahapan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.