12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

1 min read

Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pemaketan pengadaan diatur dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengertian Pemaketan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pemaketan dalam hal ini maksudnya adalah mengelompokan menjadi beberapa kelompok terhadap pengadaan barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemaketan dilakukan dengan berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut:

Keluaran atau hasil.

Volume barang/jasa.

Ketersediaan barang/jasa.

Kemampuan pelaku usaha.

Ketersedian anggaran belanja.

Larangan dalam Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 20 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah melarang pemaketan apabila maksud dan tujuan dari pemaketan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun larangan pemaketan tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensi seharusnya dilakukan dibeberapa lokasi/daerah masing-masing.

Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan.

Menyatukan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil.

Memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi.

Larangan sebagaimana tersebut diatas bertujuan tidak lain dan tidak bukan adalah untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat bagi kalangan pelaku usaha, dan menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.