Unsur Tindak Pidana Pembunuhan

Unsur Tindak Pidana Pembunuhan – Menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – 350 BAB XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa.

Perbuatan menghilangkan nyawa manusia ini dikenal dengan istilah pembunuhan. Terdapat banyak tindak pidana dalam kategori kejahatan terhadap nyawa lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti aborsi, dan bunuh diri.

Dalam kesempatan ini diuraikan unsur tindak tindak pidana berkenaan dengan pembunuhan yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – Pasal 340 KUHP, dengan pokok uraian sebagai berikut:

Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan berasal dari kata dasar bunuh, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online makna kata nunuh adalah menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan, dengan ditambah awal “pem” dan akhiran “an “mengandung makna proses, cara, perbuatan membunuh.

Jenis Tindak Pidana Pembunuhan

Terhadap kategori tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi:

Pembunuhan biasa.

Pembunuhan dengan pemberatan.

Pembunuhan berencana.

Pembunuhan Biasa

Pembunhan biasa diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.

Unsur Pasal 338 KUHP

Pasal 338

Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Subjektif

Dilakukan dengan sengaja

Perbuatan

Merampas nyawa orang lain.

Sanksi

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan dengan Pemberatan

Pembunuhan dengan pemberatan diatur dalam ketentuan Pasal 339 KUHP yang merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 338 KUHP, dimana disertai atau didahului dengan perbuatan pidana lainnya.

Unsur Pasal 339 KUHP

Pasal 339

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Subjek

Barang siapa dengan sengaja.

Perbuatan

Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbutan pidana.

Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan tindak pidana.

Dengan makasud melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari tindak pidana yang tertangkap tangan.

Dengan maksud memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sanksi

Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (paling lama 20 tahun)

Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP.

Unsur Pasal 340 KUHP

Pasal 340

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Subjek

Barangsiapa dengan sengaja.

Perbuatan

Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Sanksi

Diancama dengan pidana pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (paling lama dua puluh tahun).

Sanksi pidana dijatuhkan setelah unsur tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dibuktikan dalam proses sidang pengadilan.

Categories:

Tinggalkan Balasan