Unsur Tindak Pidana Pembunuhan – Menghilangkan nyawa manusia merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – 350 BAB XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa.
Perbuatan menghilangkan nyawa manusia ini dikenal dengan istilah pembunuhan. Terdapat banyak tindak pidana dalam kategori kejahatan terhadap nyawa lainnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti aborsi, dan bunuh diri.
Dalam kesempatan ini diuraikan unsur tindak tindak pidana berkenaan dengan pembunuhan yang diatur dalam ketentuan Pasal 338 – Pasal 340 KUHP, dengan pokok uraian sebagai berikut:
Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan berasal dari kata dasar bunuh, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online makna kata nunuh adalah menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan, dengan ditambah awal “pem” dan akhiran “an “mengandung makna proses, cara, perbuatan membunuh.
Jenis Tindak Pidana Pembunuhan
Terhadap kategori tindak pidana pembunuhan dapat dibedakan menjadi:
Pembunuhan biasa.
Pembunuhan dengan pemberatan.
Pembunuhan berencana.
Pembunuhan Biasa
Pembunhan biasa diatur dalam ketentuan Pasal 338 KUHP.
Unsur Pasal 338 KUHP
Pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Subjektif
Dilakukan dengan sengaja
Perbuatan
Merampas nyawa orang lain.
Sanksi
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pembunuhan dengan Pemberatan
Pembunuhan dengan pemberatan diatur dalam ketentuan Pasal 339 KUHP yang merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 338 KUHP, dimana disertai atau didahului dengan perbuatan pidana lainnya.
Unsur Pasal 339 KUHP
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Subjek
Barang siapa dengan sengaja.
Perbuatan
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbutan pidana.
Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan tindak pidana.
Dengan makasud melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari tindak pidana yang tertangkap tangan.
Dengan maksud memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
Sanksi
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (paling lama 20 tahun)
Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP.
Unsur Pasal 340 KUHP
Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Subjek
Barangsiapa dengan sengaja.
Perbuatan
Dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sanksi
Diancama dengan pidana pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu (paling lama dua puluh tahun).
Sanksi pidana dijatuhkan setelah unsur tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dibuktikan dalam proses sidang pengadilan.
Tinggalkan Balasan