Hak dan Kewajiban Anak

Hak dan Kewajiban Anak – Hak dan kewajiban anak diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 19 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hak Anak

Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Mengenai hak anak penulis mengelompokan menjadi beberapa bidang, yaitu:

Perorangan/pribadi.

Kesehatan.

Pendidikan.

Sosial kemasyarakatan.

Hukum.

Jadi setiap anak berhak atas:

Perorangan/Pribadi

Untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan perpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagai suatu nama atas identitas diri dan status kewarganegaraan.

Berhak untuk beribadah sesuai menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua ata wali.

Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Dalam keadaan terlantar berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesehatan

Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pendidikan

Memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

Mendapat perlindungan di satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan pendidik, dan/atau pihak lain.

Memperoleh Pendidikan luar biasa bagi anak penyandang disabilitas, dan mendapatkan Pendidikan khusus bagi anak yang memilki unggulan.

Sosial Kemasyarakatan

Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Untuk beristirahat dan menfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak penyandang disabilitas.

Hukum

Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya selama dalam masa pengasuhan.

Untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, kejahatan sesksual.

Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Memperoleh kebebasan demi hukum.

Pengkapan, penahanan, dan tindak pidana pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Mendapatkan perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.

Memperoleh bantuan hukum ataubantuan lainnya seacra efektif, dalam setiap tahapan hukum yang berlaku.

Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif, dan tidak memihak dalam siding tertutup untuk umum.

Terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak untuk dirahasiakan.

Untuk mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya terhadap yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.

Kewajiban Anak

Setiap anak berkewajiban untuk:

Menghormati orang tua, wali dan guru.

Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman.

Mencintai tanah air, bangsa, dan negara.

Menunaikan ibadah sesuai dengan ajarannya.

Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Hak dan kewajiban tentunya harus seimbang, walapun hak anak merupakan hak dasar, namun hak dasar tersebut tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan hak dasar individu lainnya.

Categories:

Tinggalkan Balasan