Lima (5) Macam Kedudukan Anak Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak
2 min readLima (5) Macam Kedudukan Anak Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak – Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum berkewajiban untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada warga negaranya, salah satu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah adalah terhadap anak dengan mengaturnya dalam Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak merupakan tunas bangsa yang mempunyai potensi sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa yang akan datang.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Anak
Kedudukan Anak
Pengertian Anak
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Kedudukan Anak
Berdasarkaan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak dapat dibedakan menjadi:
Anak terlantar; adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak penyandang disabilitas; adalah anak yang memilki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Anak yang memiliki keunggulan; adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa atau memilki potensi dan/atau bakat istimewa tidak terbatas pada kemampuan intelektual, tetapi juga pada bidang lain.
Anak angkat; adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua/ wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak asuh; adalah yang diasuh oleh seseorang atau Lembaga untuk untuk diberikan bimbingan, pemeliharan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
Macam-macam anak sebagimana tersebut di atas harus di berikan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejatera (Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002).