07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak

5 min read

Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak – Dalam rangka perlindungan hak-hak anak, pemerintah Republik Indonesia mengatur sistem peradilan pidana bagi anak yang dimplemtasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pendahuluan

Pada bagian pendahuluan disampaikan mengenai sistem peradilan anak, asas sistem peradilan anak, kategori anak dalam sistem peradilan anak, hak anak dalam proses peradilan anak, dan hak anak dalam menjalani masa pidana.

Pengertian Sistem Peradilan Anak

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa pengertian sistem peradilan anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Asas Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak tentunya menganut beberapa asas sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu:

Pelindungan; meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.

Keadilan; bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.

Nondiskriminasi; adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.

Kepentingan terbaik bagi Anak; adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.

Penghargaan terhadap pendapat Anak; adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.

Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Pembinaan dan pembimbingan Anak; adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana, sedangkan pembimbingan maksudnya adalah adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

Proporsional; adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.

Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.

Penghindaran pembalasan; adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.

Kategori Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Terdapat beberapa jenis anak atau kategori anak dalam sistem peradilan pidana anak yang haknya dilindungi oleh undang-undang, yaitu:

Anak yang Berhadapan dengan Hukum; adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum; adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana; adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana; adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Hak Anak dalam Sistem Peradilan Anak

Setiap anak dalam sistem peradilan pidana anak mempunyai hak. Hak tersebut dibedakan menjadi:

Hak anak dalam proses peradilan pidana anak.

Hak anak yang sedang menjalani masa pidana.

Hak Anak dalam Proses Peradilan Pidana Anak

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak anak tersebut adalah:

Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; meliputi melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat kunjungan dari keluarga dan/atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa

Dipisahkan dari orang dewasa;

Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;

Melakukan kegiatan rekreasional; adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.

Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;

Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;

Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;

Memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;

Tidak dipublikasikan identitasnya;

Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;

Memperoleh advokasi sosial;

Memperoleh kehidupan pribadi; selama menjalani proses peradilan, Anak berhak menikmati kehidupan pribadi, antara lain Anak diperbolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di LPKA, Anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.

Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;

Memperoleh pendidikan;

Memperoleh pelayananan kesehatan;

Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Hak Anak yang Sedang Menjalani Masa Pidana

Anak yang sedang menjalani masa pidana juga mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu:

Mendapat pengurangan masa pidana;

Memperoleh asimilasi;

Memperoleh cuti mengunjungi keluarga;

Memperoleh pembebasan bersyarat;

Memperoleh cuti menjelang bebas;

Memperoleh cuti bersyarat;

Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak anak yang sedang menjalani masa pidan tersebut diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sistem Peradilan Anak

Penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diwajibkan untuk mengutamakan pendekatan keadialan restoratif.

Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 6 UU No.11 Tahun 2012)

Keadilan restoratif meliputi hal-hal sebagai berikut:

Penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.

Pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Dalam hal penyidikan dan penuntutan dalam persidangan tindak pidan yang dilakukan oleh anak wajib diupayakan diversi.

Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No.11 Tahun 2012)

Hal ini dilakukan untuk melindungi dampak phisikis anak dengan mengacu pada asas-asas sistem peradilan pidana anak sebagaimana telah diuraiakan di atas.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.