Perubahan Terhadap Ketentuan Peraturan Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia
3 min readPerubahan Terhadap Ketentuan Peraturan Pembentukan Peraturan Perundangan di Indonesia – Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang berkenaan dengan kepastian hukum, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan yang Diubah
Hal-hal mendasar dalam perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketentuan umum, yang merupakan pengertian dari istilah yang digunakan. (Pasal 1)
Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Pasal 20 – Pasal 23)
Perencanaan penyusunan peraturan pemerintah. (Pasal 26)
Penyusunan rancangan undang-undang. (Pasal 47 dan Pasal 49)
Penyusunan rancangan peraturan pemerintah. (Pasal 54)
Penyusunan rancangan peraturan presiden. (Pasal 55)
Penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi. (Pasal 58)
Pembahasan rancangan undang-undang. (Pasal 71A)
Pengundangan peraturan perundang-undangan. (Pasal 85)
Penterjemahan peraturan perundang-undangan dalam bahasa asing. (Pasal 91)
Pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang. (Pasal 95A – Pasal 95B)
Ketentuan Peralihan. (Pasal 99A)
Pada artikel ini hanya disadur ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu tentang ketentuan umum yang memuat pengertian dan istilah.
Ketentuan Umum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menj alankan Undang- Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selengkapnya mengenai perubahan yang dilakukan terhapdap ketentuan pasal-pasal penyusunan program legislasi Nasional, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah, penyusunan rancangan undang-undang, penyusunan rancangan peraturan pemerintah, penyusunan rancangan peraturan presiden, dan penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal lain yang menjadi catatan dalam perubahan ini adalah penambahan BAB XA Pasal 95A dan Pasal 95B tentang pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang, dan BAB XIIA Pasal 99A tentang ketentuan peralihan yang disisipkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana kedua BAB dan ketentuan pasalnya tersebut tidak terdapat dalam undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.