Hak Cipta – Perkembangan pranata dan tata kehidupan serta kemajuan teknologi yang demikian cepat dengan arus globalisasi, mengharuskan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum disemua sektor, khususnya sektor hukum berkenaan dengan hak cipta sebagai pengejawantahan dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam rangka hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987.
Pengertian Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hasil karya pencipta dalam bentuk khas dan menunjukan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra inilah yang disebut dengan ciptaan, dimana setiap ciptaan mendapatkan perlindungan yang disebut dengan hak cipta.
Hak cipta menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang disebut sebagai pencipta adalah (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta):
Orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran pada Departemen Kehakiman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Orang yang namanya disebut dalam ciptaan diumumkan sebagai pencipta pada sebuah ciptaan.
Ceramah yang tidak tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa penciptanya, maka yang berceramah dianggap sebagai penciptanya.
Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan dapat dipindahtangankan atau dapat dialihkan disebabkan beberapa hal, yaitu:
Pewarisan.
Hibah.
Wasiat.
Dijadikan milik negara.
Perjanjian, yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuan perjanjian itu hanya mengenai kewenangan yang disebutkan dalam akta tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hak cipta yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula hak cipta yang tidak diumumkan yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau penerima wasiat, dan tidak dapat disita. Sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum oleh pemerintah, apabila suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan belum diterbitkan, maka hak ciptanya dipegang oleh negara atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya, namun apabila sudah diterbitkan maka hak ciptanya dipegang oleh penerbit untuk kepentingan penciptanya.
Bentuk Ciptaan
Bentuk ciptaan yang dilindungi adalah karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi:
Buku, program computer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
Drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim.
Karya pertunjukan.
Karya siaran.
Seni rupa dalam segala bentuknya.
Arsitektur.
Peta.
Seni batik.
Fotografi.
Sinematografi.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengaliwujudan.
Pelanggaran Hak Cipta
Hal-hal yang tidak dianggap pelanggaran terhadap hak cipta adalah sebagai berikut:
Pengumuman dan perbanyakan dari lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang asli.
Pengumuman dan perbanyakan dari segala sesuatu yang diumumkan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali ditentukan lain sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.
Pengambilan baik sebagian maupun seluruhnya berita dari kantor berita, badan penyiar radio atau televisi dan surat kabar.
Bagi karya cipta yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan selama penggunaan dan penggandaannya menyebutkan dan mencantumkan sumber ciptaannya dianggap tidak melanggar hak cipta. Adapun karya cipta dimaksud adalah:
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta.
Pengambilan ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pembelaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Pengambilan ciptaan pihak lain untuk seluruhnya maupun sebagian guna keperluan; ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi penciptanya.
Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan dan pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk kepentingan aktivitasnya.
Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Jangka Waktu Hak Cipta
Untuk setiap hak cipta masing-masing mempunyai jangka waktu dengan masa berlaku 25 – 50 tahun, dan seumur hidup penciptanya yang dilanjutkan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia.
Pemegang hak cipta dibenarkan atau berhak untuk memberi lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian yang  disepakati oleh para pihak. Perjanjian lisensi ini dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilarang memuat ketentuan yang langsung ataupun tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia.
Dicatatkan di kantor hak cipta.
Perbuatan yang melanggar hal-hal yang diatur dalam undang-undang hak cipta merupakan tindak pidana yang dapat dilakukan penyidikan dan penuntutan, sedangkan untuk hak dan kewajiban antara pencipta, pemegang hak cipta dan ahli warisnya dapat dilakukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
Selanjutnya masih dalam rangka perlindungan dan kepastiaan hukum, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan mencabut peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diatur secara lebih rinci dan jelas sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi. Hal ini dapat dilihat dari pengertian hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga halnya dengan pengertian ciptaan, yaitu setiap hasil karya bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Begitu juga dengan penjelasan lebih lanjut mengenai hak cipta yang terdiri dari hak moral, hak ekonomi, hak ekonomi atas potret, pengalihan hak ekonomi, dan masih ada hak terkait lainnya yaitu hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan, hal ekonomi produser fonogram, dan hak ekonomi, lembaga penyiaran. Tidak ketinggalan diatur mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi  informasi dan komunikasi dalam BAB tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak cipta inilah yang disebut dengan hak kekayaan intelektual, yang kemudian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdapat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum hak kekayaan intelektual.
Tinggalkan Balasan