07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah

4 min read

Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanah – Pembuktian dan pembukuan hak atas tanah diatur dalam Pasal 23 – Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pembuktian Hak Baru

Pembuktian hak baru diatur dalam ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana menurut pasal tersebut pembuktian hak atas tanah baru dibuktikan dengan:

Penetapan pemberian hak dari pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberiaan hak tersebut berasal dari tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

Asli akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik.

Sedangkan untuk  hak lainnya seperti yang tersebut di bawah ini dibuktikan dengan:

Hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh pejabat yang berwenang.

Tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf.

Hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan.

Pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan.

Pembuktian Hak Lama

Dalam rangka pendaftaran hak-hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu:

Bukti-bukti tertulis.

Keterangan saksi.

Pernyataan yang bersangkutan.

Kesemua pembuktian tersebut di atas oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik dianggap cukup untuk mendaftarkan hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya berkenaan dengan kebenaran alat bukti tersebut.

Verifikasi Bukti Kepemilikan Hak atas Tanah

Untuk menilai kebenaran alat bukti, maka dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis terhadap bidang tanah yang bersangkutan oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan oleh kepala kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dan hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh menteri.

Apabila alat-alat bukti sebagaimana tersebut di atas tidak lengkap, maka pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997):

Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat oleh saksian orang yang dapat dipercaya.

Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan  oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lainnya.

Adapun jangka waktu pengumuman yang dimaksud, berkenaan dengan bidang-bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya  dalam peta dasar pendaftaran tanah adalah 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftran tanah secara sporadik, dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan (Pasal 26 ayat (1) PP No.24/1997).

Pengumuman dilakukan kantor panitia ajudikasi dan kantor kepala desa/kelurahan bagi pendafataran tanah secara sistematik, dan kantor pertanahan dan kantor desa/kelurahan bagi pendafataran tanah secara sporadik, serta dapat dilakukan melalui media massa dalam hal pendaftaran sporadik individual, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam hal terjadi keberatan terhadap pengumuman sebagaimana disebutkan di atas, maka jalan keluar yang pertama dilakukan adalah musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka panitia ajudikasi secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan agar mengajukan gugatan mengenai data fisik dan atau data yuridis yang disengketakan ke pengadilan (lihat Pasal 27 PP No.24/1997).

Pembukuan Hak

Mengenai pembukan hak diatur dalam Pasal 29 – Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah baik itu hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun difatar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya.

Penerbitan Sertifikat

Setelah dilakukan pembukuan hak, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat untuk kepentingan hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat yang diterbitkan hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau pihak lain yang dikuasakan olehnya (Pasal 31 ayat (3) PP No.24/1997).

Penyajian Data Fisik dan Data Yuridis

Penyajian dan fisik dan data yuridis diatur dalam ketentuan Pasal 33 – Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana disebutkan bahwa kantor pertanahan menyelenggarakan tata usaha pendaftaran tanah dalam daftar umum yang terdiri dari:

Peta pendaftaran.

Daftar tanah.

Surat ukur.

Buku tanah.

Daftar nama.

Data fisik dan data yuridis hanya dapat diketahui oleh para pihak yang berkepentingan terhadap hal tersebut.

Penyimpanan Daftar Umum dan Dokumen

Penyimpanan daftar umum dan dokumen atas tanah diatur dalam ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dimana dokumen-dokumen yang merupakan alat pembuktian yang telah digunakan sebagai dasar pendaftaran diberi tanda pengenal dan disimpan di kantor pertanahan yang bersangkutan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh menteri, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari daftar umum.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.