Mengenal Rumah Susun Sebagai Salah Satu Bentuk Perumahan di Indonesia

Mengenal Rumah Susun Sebagai Salah Satu Bentuk Perumahan di Indonesia – Seiring dengan populasi penduduk yang semakin meningkat, sementara luasan permukaan tanah tidak pernah bertambah, sehingga pembangunan perumahan dilakukan dengan menambah bentuk bangunan ke atas. Dengan kata lain pembangunan perumahan dilakukan bertingkat, guna menjamin kebutuhan hidup masyarakat.

Sehubungan dengan tempat tinggal sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Pengertian Rumah Susun

Pengertian rumah susun sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah bagunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Mencermati pengertian rumah susun sebagaimana tersebut di atas ada beberapa hal yang harus kita ketahui bersama mengenai pengertiannya, yaitu:

Bagian bersama, adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun.

Benda bersama, adalah benda yang bukan merupakan  bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian pemakaian bersama.

Tanah bersama, adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan.

Berdasarkan uraian mengenai beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa rumah susun merupakan bangunan yang dibangun bertingkat di atas sebidang tanah, dimana pada setiap lantai terdiri dari beberapa rumah yang kepemilikannya secara terpisah, yang dilengkapi dengan fasiltas-fasilitas lainnya yang ditujukan untuk pemakaian bersama.

Jenis Rumah Susun

Berdasarkan tujuannya, rumah susun dibedakan menjadi:

Rumah susun umum, adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah susun khusus, adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Rumah susun negara, adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Rumah susun komersial, adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.

Kepemilikan Rumah Susun

Rumah susun dapat dimiliki berdasarkan bukti kepemilikan. Bukti kepemlikan satuan rumah susun adalah sebagai berikut:

Sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM), adalah tanda bukti kepemilikan atas satua rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak guna pakai di atas tanah hak pengelolaan.

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung satuan rumah susun (SKBG), adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Uraian singkat tentang rumah susun sebagaimana tersebut di atas merupakan informasi secara garis besar tentang rumah susun yang memang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Categories:

Tinggalkan Balasan