Kebijakan Jenis Bahan Bakar Minyak di Indonesia
2 min readKebijakan Jenis Bahan Bakar Minyak di Indonesia – Pemerintah dalam rangka untuk peningkatan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Jenis Bahan Bakar Minyak
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dibedakan menjadi:
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu.
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan.
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum.
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampur dengan Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.
Jenis bahan bakar minyak tertentu terdiri atas:
Minyak tanah (kerosene).
Minyak solar (gas oil).
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard an mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan merupakan jenis bensin (gasoline) dengan RON minimum 88 untuk di wilayah penugasan.
Wilayah penugasan yang dimaksud adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang dicampur dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard an mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi (Pasal 1 angka 3 Perpres No. 191/2014)
Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) umum ini merupakan seluruh jenis BBM di luar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan.