Metrologi Legal Sebagai Salah Satu Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Terhadap Konsumen di Indonesia – Pengertian Metrologi Legal
Metrologi legal terdiri dari dua kata yaitu metrologi dan legal. Pengertian metrologi berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, sedang legal maksudnya adalah sah menurut hukum.
Jadi metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal pengukuran.
Setiap satuan yang berlaku sah harus berdasarkan desimal, dengan menggunakan satuan Sistem Internasional (SI). Satuan Internasional merupakan satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konferensi Umum untuk ukuran dan timbangan.
Satuan Internasional Dalam Melakukan Tera dan Tera Ulang
Satuan internasional yang digunakan diatur dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Adapun satuan internasional yang dimaksud adalah:
Satuan dasar besaran panjang adalah meter, dengan simbol “m”.
Satuan dasar besaran massa adalah kilogram, dengan simbol “kg”.
Satuan dasar besaran waktu adalah sekon, dengan simbol “s”.
Satuan dasar besaran arus listrik adalah amper, dengan simbol “A”.
Satuan dasar besaran suhu thermodinamika adalah Kelvin, dengan smbol “K”.
Satuan dasar besaran kuat cahaya adalah kandela, dengan simbol “ed”.
Satuan dasar besaran kuantitas zat adala mole, dengan simbol “mol”.
Sedangkan untuk bilangan adalah sebagai berikut:
1 000 000 000 000 000 000 = 1018 eksa “E”.
1 000 000 000 000 000 = 1015 peta “P”.
1 000 000 000 000 = 1012 tera “T”.
1 000 000 000 = 109 giga “G”.
1 000 000
1 000
1 00
10
0,1
0,01
0,001
0,000 001
0,000 000 001 = 10-9 nano “n”
0,000 000 000 001 = 10-12 piko “p”
0,000 000 000 000 001 = 10-15 femto “f”
0,000 000 000 000 000 001 = 10-18 atto “a”
Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang Wajib Tera dan Tera Ulang
Ketentuan yang mengatur alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib dilakukan tera dan tera ulang diatur dalam Pasal 2 – Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, dengan pertimbangan alat tersebut dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
Kepentingan umum.
Usaha.
Menyerahkan atau menerima barang.
Menentukan pungutan atau upah.
Menentukan produk akhir dalam perusahaan.
Melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Syarat Tera dan Tera Ulang
Persyaratan untuk dilakukannya kewajiban tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah:
Menggunakan sistem satuan internasional.
Dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaan yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.
Disamping itu terdapat juga alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Tera Ulang serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, dengan pertimbangan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan melalui pejabat yang ditunjuk.
Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari kewajiban untuk tera dan tera ulang.
Tanda Tera
Setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah dilakukan tera dan tera ulang diberikan tanda tera, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 19 – Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Jenis Tanda Tera
Tanda tera dibedakan menjadi:
Tanda sah; dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera dan tera ulang.
Tanda batal; dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera dan tera ulang.
Tanda jaminan; dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang sudah disahkan untuk mencegah penukaran dan atau perubahan.
Tanda daerah; dibubuhkan untuk mengetahui dimana peneraan dilakukan.
Tanda pegawai yang berhak; dibubuhkan untuk mengetahui oleh siapa peneraan dilakukan.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 32 – Pasal 35 undang-undang tersebut.
Dengan demikan kewajiban tera dan tera ulang ulang yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas, sudah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia.
Tinggalkan Balasan