Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah

Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah – Kepala daerah baik gubernur, dan bupati/walikota adalah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan :

Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menetapkan tentang pengelolaan barang daerah.

Menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang.

Menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.

Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah.

Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah.

Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah.

Menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kewenangan yang tersebut di atas dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah.

Baik Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku (Bendahara Umum Daerah (BUD) maupun kepala Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran/barang daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dikoordinir oleh sekretaris daerah.

Sebagai koordinator tentunya sekretaris daerah mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi di bidang antara lain: penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyusunan dan pelaksaan kebijakan pengelolaan barang daerah, penyusunan rancangan APBD, dan rancangan perubahan APBD, penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD.

Categories:

Tinggalkan Balasan