Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah
1 min readPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah – Pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepala satuan kerja perangkat daerah yang juga merupakan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangaan daerah selain melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, juga menetapkan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada unit satuan kerja perangkat daerah.
Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah
Setelah ditetapkan pejabat penatausahaan keuangan daerah oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran, mempunyai tugas sebagai berikut:
Melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) dan Surat Permnitaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu.
Menyiapkan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) dan Surat Permnitaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu.
Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu.
Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah bagian satuan kerja perangkat daerah yang melaksanakan satu atau beberapa program.