Perubahan Pasal 33, dan Perubahan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
1 min readPerubahan Pasal 33, dan Perubahan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Berkenaan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi – Pada artikel ini disandingkan perubahan Pasal 33, dan perubahan Pasal 37 UU No.19/2019 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dengan undang-undang sebelumnya dalam bentuk tabel.
Perubahan Pasal 33
Perubahan Pasal 37
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Perubahan Pasal 33
UU No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Perubahan Pasal 37
UU No. 30 Tahun 2002UU No.19 Tahun 2019
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.