12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga

5 min read

Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga – Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 – Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Pengertian Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik (Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah).

Subjek Hukum Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Subjek hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah dengan pihak ketiga yaitu:

Gubernur atau bupati/walikota, yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Dalam hal ini gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak ketiga, merupakan mitra dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang terdiri  atas perseorangan, badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Kerja sama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah meliputi:

Kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, yang dilakasanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama investasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: kerja sama dengan badan usaha yang berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur, atau kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Dalam hal kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga yang menjadi objek kerja sama adalah meliputi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Hal yang harus diperhatikan dalam objek kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah bahwa daerah telah menetapkan prioritas yang menjadi objek kerja sama tersebut berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu selain yang menjadi objek kerja sama tersebut tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah, daerah dapat juga melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga walaupun belum tercantum dalam dokmen perencanaan pembangunan daerah dengan ketentuan bahwa kerja sama tersebut adalah untuk:

Mengatasi kondisi darurat.

Mendukung pelaksanaan program strategis nasional.

Melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pada prinsipnya objek dan pelaksanaan perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Studi Kelayakan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Kerja sama daerah dengan pihak ketiga setelah ditentukan objeknya, langkah berikutnya adalah melakukan studi kelayakan.

Usulan untuk melakukan kerja sama daerah dengan pihak ketiga dapat berasal dari:

Daerah sebagai pemrakarsa.

Pihak ketiga sebagai pemrakarsa.

Daerah sebagai Pemrakarsa

Kerja sama daerah dengan pihak ketiga, dimana daerah yang menjadi pemrakarsa, maka hal-hal yang harus dilakukan adalah:

Pemetaan urusan pemerintahan sesuai potensi dan karakteristik daerah serta kebutuhan daerah.

Penyusunan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Ketiga sebagai Pemrakarsa

Pihak dapat juga sebagai pemrakarsa dalam kerja sama daerah ini, namun harus memenuhi kreteria sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yaitu:

Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan.

Layak secara ekonomi dan finansial.

Pihak ketiga yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan kerja sama.

Selanjutnya setelah memenuhi kriteria tersebut di atas, pihak ketiga harus menyusun studi kelayakan kerja sama yang diusulkannya.

Tahapan dan Dokumen Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Tahapan kerja sama daerah dengan pihak ketiga sama dengan kerja sama daerah dengan daerah lainnya yang berlku secara mutatis mutandis.

Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

Persiapan

Penawaran

Penyusunan kesepakatan bersama

Penandatanganan kesepakatan bersama.

Persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah

Penyusunan perjanjian kerja sama

Penandatanganan perjanjian kerja sama.

Pelaksanaan

Penatausahaan

Pelaporan

Persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah diperlukan dalam hal rencana kerja sama daerah dengan pihak ketiga dimaksud berdampak sebagai berikut:

Membebani masyarakat dan daerah.

Pendanaan kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.

Hal lain yang harus dimuat dalam dokumen perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga adalah:

Hak dan kewajiban para pihak.

Jangka waktu kerja sama.

Penyelesaian perselisihan.

Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian.

Hasil Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Hasil dari perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga dapat berupa uang dan/atau barang, dengan ketentuan:

Hasil kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang menjadi hak daerah berupa uang disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil kerja sama daerah yang menjadi hak daerah berupa barang, dicatatkan sebagai aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Perselisihan Daerah dengan Pihak Ketiga

Mengenai penyelesaian perselisihan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah adalah bahwa jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dengan pihak ketiga, penyelesaiannya dilaksanakan dengan mengutamakan musyawarah mufakat dan sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja sama serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang –undangan.

Berakhirnya Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga

Penyelenggaraan kerja sama daerah dengan pihak ketiga berakhir dalam hal sebagai berikut:

Berakhirnya jangka waktu kerja sama.

Tujuan kerja sama telah tercapai.

Terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama.

Terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerja sama daerah tidak dapat dilaksanakan.

Objek kerja sama daerah hilang atau musnah.

Kerja sama daerah tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama, kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.

Selain hal yang tersebut di atas, perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga dapat berakhir dikarenakan:

Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihak ketiga dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hak perjanjian kerja sama dengan tema apapun tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum perdata, khususnya mengenai perikatan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.