Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah – Tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain diatur dalam Pasal 2 – Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Adapun tata cara tersebut adalah sebagai berikut:
Subjek Hukum Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Subjek hukum dalam sebuah kerja sama khususnya kerja sama daerah dengan daerah lain adalah gubernur atau bupati/walikota yang bertindak untuk dan atas nama daerah, dan dalam hal ini gubernur atau bupati/walikota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Kerja sama daerah dengan daerah dibedakan menjadi:
Kerja sama wajib.
Kerja sama sukarela.
Kerja Sama Wajib
Kerja sama wajib dilaksanakan oleh 2 (dua) daerah atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah penyediaan layananan publik yang lebih efisien jika dikelola secara bersama-sama.
Kerja Sama Sukarela
Kerja sama sukarela dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jila dilaksanakan dengan bekerja sama.
Objek Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Objek kerja sama perjanjian daerah dengan daerah lain adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dengan ketentuan bahwa daerah telah menetapkan prioritas yang menjadi objek kerja sama berdasarkan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun begitu daerah tetap dapat melaksanakan kerja sama dengan daerah lainnya walaupun belum tercantum dalam perencanaan pembangunan daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengatasi kondisi darurat
Mendukung pelaksanaan program strategis nasional.
Melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan.
Perlu diingat bahwa yang menjadi objek perjanjian dan pelaksanaan kerja sama daerah dengan daerah lain tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi Teknis Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Daerah yang akan melaksanakan kerja sama wajib, terlebih dahulu melakukan pemetaan urusan pemerintahan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, kemudian hal tersebut dibahas oleh pemerintah daerah yang berbatasan dalam bentuk koordinasi teknis yang terdiri atas:
Koordinasi teknis di tingkat provinsi untuk kerja sama daerah dengan daerah lain yang dilakukan antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
Koordinasi teknis di tingkat nasional untuk kerja sama daerah dengan daerah lain yang dilakukan antardaerah provinsi, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten kota dalam wilayahnya, antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda, antardaerah kabupaten/kota dari daerah provinsi yang berbeda.
Selanjutnya pembahasan dalam koordinasi tersebut disepakati bersama oleh kepala daerah yang bekerja sama.
Tahapan dan Dokumen Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Tahapan kerja sama daerah dengan daerah lainnya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Persiapan.
Penawaran.
Penyusunan kesepakatan bersama.
Penandatanganan kesepakatan bersama (dokumen kerja sama daerah dengan daerah).
Persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah.
Penyusunan perjanjian kerja sama.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (dokumen kerja sama daerah dengan daerah).
Pelaksanaan
Penatausahaan
Pelaporan
Persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah diperlukan dalam hal rencana kerja sama daerah dengan daerah dimaksud berdampak sebagai berikut:
Membebani masyarakat dan daerah.
Pendanaan kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
Secara lebih jelasnya tahapan penyelengaraan kerja sama daerah dengan daerah diatur dalam Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentnang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah.
Kelembagaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Dalam melaksanakan sebuah kerja sama daerah dengan daerah lainnya, kepala daerah daerah dapat membentuk sebuah sekretariat kerja sama untuk melakukan kerja sama wajib, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilakukan secara terus menerus.
Memiliki kompleksitas tinggi.
Jangka waktu kerja sama paling singkat 5 (lima) tahun.
Harus diingat bahwa sekretariat kerja sama dimaksud bukan merupakan perangkat daerah, dan mempunyai tugas untuk memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan kerja sama daerah dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing yang melakukan kerja sama.
Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Penyelesaian perselisihan dalam penyelenggaraan kerja sama daerah dengan daerah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Berakhirnya Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Penyelenggaraan kerja sama daerah berakhir dalam hal-hal sebagai berikut:
Berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Tujuan kerja sama telah tercapai.
Terdapat kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kerja sama.
Terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerjasama daera tidak dapat dilaksanakan.
Objek kerja sama daerah hilang atau musnah.
Kerja sama daerah tidak dapat berkahir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
Pemerintah pusat akan mengambil alih pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi objek kerja sama daerah dalam hal daerah provinsi tidak melaksanakan kerja sama wajib tersebut, sedangkan dalam kerja sama wajib yang tidak dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota diambil alih oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan kemampuan keuangan negara, demikian juga hal dengan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kepada daerah lainnya untuk melaksanakan kerja sama wajib melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada perangkat daerah sesuai dengan bidang yang dikerjasamakan. Tata cara pemberian bantuan tersebut diatur dengan peraturan menteri.
Tinggalkan Balasan