Batas dan Pembagian Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2 min readBatas dan Pembagian Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta – Batas dan Pembagian wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dan ditetapkan ketentuan Pasal 6 – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Pembagian Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pembagian wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam kota adminsitrasi dan kabupaten administrasi.
Wilayah kota administrasi dan kabupaten administrasi dibagi dalam kecamatan.
Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.
Selanjutnya ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur mengenai pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan pembagian wilayah sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
Kota/kabupaten administratif ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Kelurahan ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Berkenaan dengan batas wilayah dan pembagian wilayah sebagaimana telah diuraikan secara singkat di atas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.