Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
2 min readForum Koordinasi Pimpinan di Daerah – Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah atau biasa sebut dengan FORKOPIMDA sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Mengenai FORKOPIMDA di atur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
FORKOPIMDA dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah. FORKOPIMDA berdasarkan daerah atau wilayah kerjanya dibedakan menjadi:
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi
FORKOPIMDA provinsi mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
Gubernur; sebagai ketua.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; sebagai anggota.
Pimpinan Kepolisian Daerah Provinsi; sebagai anggota.
Pimpinan Kejaksaan Tinggi; sebagai anggota.
Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah; sebagai anggota.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten/Kota
FORKOPIMDA kabupaten/kota mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
Bupati/walikota; sebagai ketua.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; sebagai anggota.
Pimpinan Kepolisian Daerah Kabupaten/Kota; sebagai anggota.
Pimpinan Kejaksaan Negeri; sebagai anggota.
Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah yang wilayah kerjanya di kabupaten/kota; sebagai anggota.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) di Kecamatan
Forum koorinasi pimpinan daerah di kecamatan mempunyai struktur keorganisasian sebagai berikut:
Camat; sebagai ketua.
Pimpinan Kepolisian di daerah yang wilayah kerjanya kecamatan; sebagai anggota.
Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di daerah yang wilayah kerjanya di kecamatan; sebagai anggota.
Baik itu FORKOPIMDA provinsi, FORKOPIMDA kabupaten/kota, maupun forum koordinasi pimpinan di kecamatan dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas.
Pengertian dan Isitilah
Perlu juga untuk diketahui beberapa pengertian secara umum dari istilah-istilah yang digunakan dalam pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk mejelaskan maksud dari uraian tersebut di atas, antara lain:
Instansi vertikal; adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Dekonsentrasi; adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Daerah otonom; adalah daerah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih lanjut dasar hukum mengenai forum koordinasi pimpinan di daerah dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan diatur dalam peraturan pemerintah, demikian dinyatakan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.