Kewenangan Daerah Provinsi Terhadap Wilayah Laut

Kewenangan Daerah Provinsi Terhadap Wilayah Laut – Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.

Ruang Lingkup

Kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut tersebut meliputi:

Eksplorasi,  eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.

Pengaturan administratif, seperti: perizinan, kelaikan, dan keselamatan pelayaran.

Pengaturan tata ruang.

Ikut serta dalam memelihara keamanan laut.

Ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.

Batasan Wilayah Laut

Kewenangan daerah provinsi di laut sesuai dengan ruang lingkupnya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai batasan wilayah laut sebagai berikut:

Paling jauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

Jika jarak antara dua buah provinsi kurang dari 24 mil laut, maka jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antara dua daerah provinsi tersebut.

Garis pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat air laut pasang tertinggi, yang digunakan bagi penentuan wilayah administrasi dalam pengelolaan wilayah laut sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan mengenai batasan laut tersebut tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil, yaitu nelayan tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah Republik Indonesia.

Categories:

Tinggalkan Balasan