Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 – Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, namun begitu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian ataupun seluruhnya. Kewenangan yang dapat dilimphakan tersebut yaitu dalam hal:

Perencanaan keuangan daerah.

Penganggaran keuangan daerah.

Pelaksanaan keuangan daerah,

Penatausahaan keuangan daerah.

Pelaporan keuangan daerah.

Pertanggungjawaban keuangan daerah.

Pengawasan keuangan daerah.

Pelimpahan kewenangan tersebut berdasarkan keputusan kepala daerah yang diberikan kepada:

Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selalu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran

Dalam pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah oleh kepala daerah kepada pejabat perangkat daerah adalah pemisahan kewenangan antara pejabat yang memerintahkan, menguji dan menerima serta mengeluarkan uang. Pemisahan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan dari masing-masing individu diantara pejabat yang tunjuk atau menerima pelimpahan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.

Categories:

Tinggalkan Balasan