Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana

Hari: 25 Oktober 2022

  • Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana

    Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana

    Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana – Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 270 – Pasal 276 KUHAP. Untuk pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan tersebut. Tata Cara Pelaksanaan Putusan Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut: Untuk […]

    Continue Reading

  • Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana

    Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana

    Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Perkara Pidana – Upaya hukum luar biasa ini diatur dalam Pasal 259 – Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana upaya hukum luar biasa ini dapat dilakukan setelah terlebih dahulu melakukan upaya hukum biasa yang terdiri dari pemeriksaan tingkat banding dan pemeriksaan untuk kasasi. Upaya hukum luar biasa ini terdiri […]

    Continue Reading

  • Pemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana

    Pemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana

    Pemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana – Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya hukum biasa apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang telah ditetapkan. Upaya hukum biasa lainnya adalah kasasi, yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, apabila bila masih tidak […]

    Continue Reading

  • Pemeriksaan Tingkat Banding pada Perkara Tindak Pidana

    Pemeriksaan Tingkat Banding pada Perkara Tindak Pidana

    Pemeriksaan Tingkat Banding pada Perkara Tindak Pidana – Pemeriksaan tingkat banding termasuk kepada upaya hukum biasa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pada tingkat pertama. Pemeriksaan tingkat banding sebagaimana dibunyi dalam Pasal 67 KUHAP, dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum (Pasal 233 ayat (1) KUHAP). Tahapan […]

    Continue Reading

  • 2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

    2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

    2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana – Jenis Upaya Hukum Upaya hukum menurut Pasal 1 angka 12 KUHAP adalah, “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”. […]

    Continue Reading

  • 3 (Tiga) Jenis Putusan Akhir Atas Perkara Tindak Pidana Dalam Persidangan

    3 (Tiga) Jenis Putusan Akhir Atas Perkara Tindak Pidana Dalam Persidangan

    3 (Tiga) Jenis Putusan Akhir Atas Perkara Tindak Pidana Dalam Persidangan – Dalam rangkaian hukum acara pidana, putusan akhir merupakan bagian terakhir dalam penyelesaian perkara pidana pada peradilan tingkat pertama. Dalam Pasal 1 angka 11 KUHAP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah, “pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau […]

    Continue Reading

  • Penangkapan dalam Peristiwa yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana

    Penangkapan dalam Peristiwa yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana

    Penangkapan dalam Peristiwa yang Patut Diduga Merupakan Tindak Pidana – Pengertian Penangkapan Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindak penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Tata Cara Penangkapan […]

    Continue Reading

  • Masa Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

    Masa Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum

    Masa Penahanan Terhadap Tersangka atau Terdakwa Selama Menjalani Proses Hukum – Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana biasa disebut KUHAP, bahwa yang dimaksud dengan penahanan adalah, Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur […]

    Continue Reading