2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
2 min read2 (dua) Macam Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Pidana – Jenis Upaya Hukum
Upaya hukum menurut Pasal 1 angka 12 KUHAP adalah, “hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Jenis upaya hukum ini terdiri dari :
Upaya hukum biasa.
Upaya hukum luar biasa.
Upaya Hukum Biasa
Upaya Hukum Biasa Upaya hukum biasa ini terdiri dari:
Pemeriksaan tingkat banding (Pasal 233-Pasal 243 KUHAP).
Pemeriksaan untuk kasasi (Pasal 244-Pasal 258 KUHAP).
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pemeriksaan tingkat banding termasuk kepada upaya hukum biasa yang dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pada tingkat pertama. Pemeriksaan tingkat banding sebagaimana dibunyi dalam Pasal 67 KUHAP, dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum (Pasal 233 ayat (1) KUHAP).
Sesuai dengan bunyi Pasal 67 KUHAP, “terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerpan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya hukum biasa apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang telah ditetapkan.
Upaya hukum biasa lainnya adalah kasasi, yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, apabila bila masih tidak menerima putusan banding.
Pasal 244 KUHAP menyebutkan, “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Upaya Hukum Luar Biasa
Upaya Hukum Luar Biasa Upaya hukum luar biasa terdiri dari :
Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum (Pasal 259-Pasal 262 KUHAP).
Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 263-Pasal 269 KUHAP).
Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Permeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum merupakan salah satu upaya hukum luar biasa terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain Mahkamah Agung yang disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara pada tingkat pertama dengan disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu dan hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Semua upaya hukum di atas akan diuraikan lebih lanjut dalam pokok bahasan tersendiri.