Pelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana
3 min readPelaksanaan Putusan dan Pengawasannya dalam Perkara Pidana – Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 270 – Pasal 276 KUHAP. Untuk pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, setelah panitera mengirimkan salinan putusan tersebut.
Tata Cara Pelaksanaan Putusan
Tata cara pelaksanaan putusan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut:
Untuk pidana mati pelaksanaan putusannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pidana penjara atau kurungan yang kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu, maka pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan terlebih dahulu.
Untuk pidana denda, diberikan waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
Untuk putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas untuk Negara, selain pengecualian pada Pasal 46 KUHAP, jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang Negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas Negara untuk dan atas jaksa. Jangka waktu untuk lelang ini dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
Untuk putusan ganti kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 99 KUHAP, maka pelaksanaan putusannya dilakukan menurut tata cara putusan perdata. Apabila terpidana lebih dari satu orang, maka biaya perkara dang anti kerugian dibebankan kepada mereka secara bersama-sama dan berimbang
Untuk hukuman pidana bersayarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 277 – Pasal 283 KUHAP. Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan dilakukan oleh hakim, yang biasanya disebut dengan hakim pengawasan dan pengamat, dimana hakim ini ditunjuk oleh ketua pengadilan dan bertugas untuk paling lama dua tahun.
Tugas hakim pengawas dan pengamat ini adalah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dan pidana bersayarat.
Tata Cara Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan
Tata cara pengawasan dan pengamatan pelaksanaan sebuah putusan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah sebagai berikut:
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditandatanganinya bersama dengan kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana, kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.
Register pengawasan dan pengamatan waijb dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja, dan diketahui oleh hakim.
Tugas hakim pengawas dan pengamat berdasarkan Pasal 280 KUHAP, adalah:
a) Mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
b) Mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya. Pengamatan ini tetap dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat membicarkan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan narapidana tertentu.
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan secara berkala.
Demikian uraian singkat tentang pelaksaan putusan dan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.