Pemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana
3 min readPemeriksaan Untuk Kasasi Dalam Perkara Tindak Pidana – Setelah proses putusan pengadilan tingkat pertama, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengajukan banding yang merupakan upaya hukum biasa apabila tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama yang telah ditetapkan.
Upaya hukum biasa lainnya adalah kasasi, yang dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, apabila bila masih tidak menerima putusan banding.
Pasal 244 KUHAP menyebutkan, “terhadap perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”.
Tata Pemeriksaan Untuk Kasasi
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa (Pasal 245 ayat (1) KUHAP), dalam memori kasasi memuat alasan-alasan mengajukan permohonan kasasi (Pasal 248 ayat (1) KUHAP).
Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara (Pasal 245 ayat (2) KUHAP).
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, atau secara bersamaan antara terdakwa dan penuntut umum, maka panitera wajib memberitahukan permintaan kassasi tersebut dari salah satu pihak kepada pihak lainnya (Pasal 245 ayat (3) KUHAP), untuk menggunakan haknya mengajukan kontra memori kasasi. (Pasal 248 ayat (6) KUHAP).
Apabila tenggang waktu yang diberikan selama empat belas hari tersebut telah lewat untuk mengajukan permohonan kasasi, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan (Pasal 246 ayat (1) KUHAP), apabila pengajuan kasasi tersebut lewat waktu atau terlambat, maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi itu gugur (Pasal 246 ayat (2) KUHAP). Hal ini dicatat oleh panitera dalam sebuah akta mengenai hal tersebut dan melampirkannya pada berkas perkara (Pasal 246 ayat (3) KUHAP).
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dapat dicabut sewaktu-waktu, dengan ketentuan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali (Pasal 247 ayat (1) KUHAP), dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibebankan pada pemohon kasasi (Pasal 247 ayat (3) KUHAP).
Jika pencabutan permohonan kasasi dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan (Pasal 247 ayat (2) KUHAP).
Batas waktu pengiriman berkas perkara sehubungan dengan permohoan kasasi adalah paling lama empat belas hari setelah berkas permohonan lengkap (Pasal 249 ayat (1) KUHAP).
Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara banding begitu juga paniteranya tidak boleh ada benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP (Pasal 251 KUHAP).
Pemeriksaan pada tingkat kasasi adalah guna menentukan: (Pasal 253 ayat (1) KUHAP)
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebgaimana mestinya.
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Apakah pengadilan sudah melampaui batas kewenangannya.
Bentuk putusan yang ditetapkan Makkamah Agung terhadap permohonan kasasi selama sudah sesuai dengan Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal 247 KUHAP adalah menolak atau mengabulkan permohonan kasasi. (Pasal 254 KUHAP).
Wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi dengan ketentuan (Pasal 253 ayat (5) KUHAP):
Tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi, Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu ditahan atau tidak, baik karena kewenangan jabatannya atau atas permintaan terdakwa.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat hari sejak penetapan penahanan, Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Dalam hal Mahkama Agung menerima permohonan kasasi, maka Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut, pembatalan putusan ini dapat berupa:
Apabila suatu putusan dibatalkan karena tidak sesuai penerapan peraturan hukumnya, maka Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
Namun apabila cara mengadilinya yang tidak sesuai ketetentuan undang-undang, maka Mahkamah Agung menetapkan disertai dengan petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan memeriksa ulang kembali, atau dengan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain.
Sedangkan untuk alasan pembatalan putusan karena pengadilan atau hakim yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut (Pasal 255 KUHAP).
Ketentuan permohonan pemeriksaan kasasi sebagai mana yang diatur dalam Pasal 244 – Pasal 255 KUHAP berlaku juga bagi lingkungan peradilan militer.
Terhadap putusan kasasi berlaku juga Pasal 226 KUHAP dan Pasal 243 KUHAP berkenaan dengan petikan surat putusan pengadilan.