MEMAKNAI KEDUDUKAN BADAN USAHA DALAM OTONOMI DESA
4 min readMEMAKNAI KEDUDUKAN BADAN USAHA DALAM OTONOMI DESA – Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa, keberadaannya memiliki peranan yang strategis dalam Otonomi Desa. Fungsi strategis dari BUM Desa dapat dilihat dari peranannya dalam mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk usaha sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Peranan ini disebutkan dalam definisi BUM Desa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Setidaknya terdapat tiga aspek berkaitan dengan kedudukan hukum BUM Desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUM Desa, antara lain: Pertama, Pendirian BUM Desa; Kedua, Bentuk Organisasi BUM Desa, dan Ketiga, Organisasi Pengelola BUM Desa.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengatur bahwa desa dapat mendirikan BUM Desa, yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dengan demikian BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Banyak pihak bertanya, mengenai BUM Desa ini, apakah sebagai badan hukum publik (publiek rects persoon) atau badan hukum privat (privat rects persoon), lalu apakah sama dengan pelaku usaha berbadan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau Koperasi?
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT, CV atau Koperasi, oleh karena BUM Desa merupakan suatu badan usaha yang bercirikan desa dimana dalam pelaksanaan kegiatannya, di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Lebih lanjut, BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya semata-mata berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat desa. Menariknya dalam hal kegiatan usaha, BUM Desa dapat berjalan dan berkembang dengan baik, dimungkinkan bagi BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Jika dibandingkan dengan BUMN dan BUMD, pendirian BUMN dengan Peraturan Pemerintah, sementara pendirian BUMD dengan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Titik pembedanya, adalah BUMN dan BUMD dalam pendiriannya sudah memperoleh status badan hukum Persero, Perum, Perjan (bagi BUMN), sementara Perseroda dan Perumda (bagi BUMD). Muncul persoalan, ketika BUM Desa akan mendapatkan kredit atau pinjaman dari Bank atau Lembaga Perkreditan lainnya, status badan hukum belum dimiliki oleh BUM Desa pada saat pendiriannya.
Pasal 7 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permendes Nomor 4 Tahun 2015) menyebutkan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat. Frasa “dapat” menunjukkan pilihan bukan mewajibkan. Artinya, BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Contoh: BUM Desa memiliki unit usaha seperti PT.
Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. Lebih lanjut, pembentukan unit usaha BUM Desa meliputi, PT sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Penasihat dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa, sementara Pelaksana Operasional merupakan perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa, dimana terdapat larangan rangkap jabatan bagi Pelaksana Operasional yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Pelaksana operasional dalam hal ini memiliki tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. Adapun Pengawas dalam hal ini mewakili kepentingan masyarakat, yang berkewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Susunan kepengurusan ini, dipilih oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan BUM Desa dalam Otonomi Desa ini, memiliki peranan yang strategis, dan memiliki keunikan atau kekhasan dibandingkan dengan BUMN dan BUMD. Pendirian BUM Desa yang merupakan hasil musyawarah desa, pembentukan struktur organisasi yang dipilih oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa, mengisyaratkan sifat keotonomian desa yang menonjol, dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Tentunya hal ini sejalan dengan tujuan pendirian BUM Desa, untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.